TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicholas Ary Lilipaly buka suara soal dirinya dilaporkan ke Propam Polri oleh keluarga Kenzha Walewangko, mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang tewas di lingkungan kampus.

Nicholas dilaporkan karena dianggap tidak profesional dalam menyelidiki kasus kematian Kenzha yang kasusnya kini berujung dihentikan karena tak ditemukan unsur pidana.

"Mengenai adanya penilaian dan rasa ketidakpuasan dari PH dan keluarga korban (KEW) atas hasil kinerja maksimal dari penyelidik Polrestro Jaktim tersebut, maka itu menjadi hak mereka untuk melaporkannya kepada pihak Propam Polri," kata Nicholas kepada wartawan, Sabtu (26/4/2025).

Dia menegaskan jika pihaknya sudah melakukan rangkaian penyelidikan sesuai dengan SOP yang berlaku.

"Nanti pihak Propam Polri yang akan menindaklanjuti laporan mereka tersebut, apakah penyelidik Polrestro Jaktim sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan hukum dan SOP yang berlaku atau tidak," tuturnya.

Dalam hal ini, Nicholas mengatakan keputusan tidak adanya tindak pidana itu setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 47 saksi. Bahkan, penyebab kematian korban sudah dijelaskan oleh ahlinya.

Untuk itu, hasil penyelidikan Polres Metro Jakarta Timur sudah dilakukan secara transparan.

"Kami tegaskan disini bahwa Penyelidik Polrestro Jaktim dalam menangani kasus tewasnya KEW dilakukan secara profesional, proporsional dan transparan," tuturnya.

Sebelumnya, Keluarga mendiang Kenzha Walewangko, mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang tewas di lingkungan kampus tak menerima hasil penyelidikan polisi yang menyebut tidak ada tindak pidana.

Ayah korban, EH Happy Walewangko menilai hasil penyelidikan itu bertentangan dengan fakta-fakta yang sebenarnya.

Untuk itu, pihak keluarga pun mendatangi Divisi Propam Polri untuk melaporkan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ari Lilipaly dan Kasat Reskrim Polres Metro Jaktim AKBP Armunanto Hutahaean atas penyelidikan kasus tersebut.

"Sangat tidak terbuka terhadap pihak keluarga, bagaimana proses perkara yang ada di Jakarta Timur itu dilakukan atau diproses oleh penyidik," kata tim kuasa hukum keluarga korban, Manotar Tampubolom kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).

Manotar menduga kuat Polres Jakarta Timur mengingkari hasil otopsi yang dilakukan RS Polri. Sehingga menyimpulkan kematian Kenzha akibat dari minuman keras.

"Penyidik di Polres Jakarta Timur juga tidak atentif dengan apa yang sudah dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit Polri. Bagaimana Kenzha itu bisa meninggal? Apa yang mengakibatkan kematian yang bersangkutan? Apakah benar-benar karena alkohol atau tidak?," ucap Manotar.

"Polres Jakarta Timur terlalu sepele dan terlalu mengingkari sebuah nyawa seorang anak manusia yang sudah melayang dengan mengatakan itu akibat alkohol," sambungnya.

Manotar juga mengkritisi penghentian penyelidikan oleh penyidik. Dia menuturkan masih ada saksi kunci yang tak diperiksa polisi.

"Urusan penyidik untuk mencari bukti. Karena ini adalah menyangkut nyawa seorang anak manusia. Ini bukan perkara biasa. Kalau kurang bukti-bukti silakan penyidik itu mencari, mencari, dan mencari. Sampai ketemu bukti, sampai ketemu saksi," ucap dia.

"Bukan dengan gampangnya mereka mau meng-SP3-kan perkara tanpa serius mencari bukti dan mencari saksi," tambahnya.

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.