TRIBUNNEWS.COM - Polres Mojokerto Kota menangkap seorang dukun cabul bernama Elyas Yasak (50), yang akrab disapa Pak De, pada Jumat (25/4/2025).
Pelaku diduga telah mencabuli anak di bawah umur yang masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan perbuatan cabul tersebut kepada orang tuanya.
Elyas Yasak kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Iptu Yuda Yulianto, KBO Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota, menjelaskan bahwa pelaku dan korban tinggal di desa yang sama di Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
"Tersangka (EY) sudah kami tahan, dan kini masih dalam proses penyidikan," ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan, Elyas Yasak mengelabui korban dengan mengajaknya ritual doa di kamar, lalu mencabulinya.
"Pelaku ini berpura-pura sebagai guru spiritual, mengajak korban ke kamar, lalu melakukan hubungan layaknya suami-istri," tegas Yuda.
Selain satu korban yang sudah melapor, dua laporan lain sedang diverifikasi. Polisi menduga ada lebih banyak korban.
Ayah korban, TB (32), mengungkapkan bahwa Elyas sudah berulang kali mengajak anaknya "jemaah doa" dengan alasan mendoakan nenek yang sudah meninggal dan memohon kebaikan masa depan korban.
"Setiap diajak ke kamar, selalu terjadi pencabulan. Anak saya diancam, jadi selama ini bungkam," kata TB.
Korban mengalami pelecehan seksual sejak kelas 5 SD hingga kelas 6 SD. Hasil visum di RSUD Basoeni membuktikan korban pernah disetubuhi lebih dari 10 kali.
TB menuturkan bahwa Elyas Yasak telah membuka ritual doa sejak 2011. Istri TB bahkan pernah menjadi salah satu jamaahnya.
"Kalau dengan istri saya, ritualnya normal, hanya doa biasa. Tapi dengan anak saya, malah diperkosa," jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah korban menunjukkan perilaku tidak biasa setiap kali melihat Elyas. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah dirudapaksa di dalam kamar.
Elyas Yasak terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 81 juncto 76D, Pasal 82 juncto 76E
UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kini, polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan korban lain.
(Mohay) (TribunJatim.com/Romadoni)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.