Grid.ID -Ketidakhadiran Reza Gladys dalam beberapa sidang melawan Nikita Mirzani jadi sorotan. Terbaru, dokter kecantikan tersebut absen dari sidang mediasi yang digelar Selasa, (8/7/2025) kemarin.

Rupanya, ketidakhadiran Reza Gladys bukan tanpa alasan. Tim Reza mengungkap kekecewaan karena merasa dipermainkan oleh ketidaktepatan waktu dari pihak lawan.

Kuasa hukum Reza, Robert Par Uhum pun mengungkapkan kegeramannya. Ia menyebut timnya selalu datang sesuai jadwal yang diumumkan di media, yakni pukul 08.00 pagi. Namun, menurut Robert, pihak Nikita Mirzani kerap hadir terlambat hingga dua jam lamanya.

"Jadwalnya kan di media selalu dikatakan jam 8.00 pagi. Jam 8.00 pagi kami sudah di situ, ngopi, nungguin mereka datang. Jam 10.00 baru muncul," paparnya sebagaimana dikutip dari laman Tribun Seleb.

Ia pun menilai keterlambatan itu tidak profesional. Selain itu,juga terlihat meremehkan proses hukum.Padahal, kliennya merupakan seorang profesional yang juga memiliki kesibukan lain.

"Nah, bayangkan kalau Dr. Reza ikut ngopi di situ. Emang dia enggak punya kerjaan lain?” ungkapnya dengan nada kesal.

Robert pun mempertanyakan mengapa pihaknya harus terus menunggu tanpa kejelasan seolah waktu mereka tidak berharga. Ia juga menyayangkan tidak adanya itikad baik dari tim Nikita untuk bersikap lebih disiplin dalam menghadiri persidangan.

"Jadi jangan tanya lagi soal Dr. Reza. Memang enggak jelas mereka itu," tandasnya.

Sebagai informasi,sidang mediasi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (8/7/2025). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys.

Dalam pernyataannya, JPU menyebut surat dakwaan terhadap Nikita telah disusun sesuai hukum yang berlaku dan layak dijadikan dasar pemeriksaan.

"Surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa Nikita Mirzani telah disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHP. Sehingga surat dakwaan tersebut bisa dijadikan dasar dalam perkara terdakwa," ujar JPU.

Tak hanya itu, JPU juga meminta agar seluruh eksepsi dari Nikita dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, ditolak seluruhnya oleh majelis hakim.Termasuk melanjutkanproses hukum ke tahap berikutnya. Ya, meski ketidakhadiran Reza Gladys banyak disorot, proses hukum tetap berlanjut.

"Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima demi hukum. Menyatakan bahwa pemeriksaan perkara ini agar tetap dilanjutkan," tutup JPU.

Diwartakan Grid.ID sebelumnya,Nikita Mirzani menggugat dr. Reza Gladys sejak 16 Mei 2025 atas dugaan wanprestasi. Perkara ini terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor: 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

Selain Reza Gladys, suaminya dr. Attaubah Mufid juga turut menjadi tergugat. Di samping itu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, dan PT Bumi Parama Wisesa turut dicantumkan sebagai pihak turut tergugat.

Dalam petitum gugatannya, pihak Nikita meminta agar majelis hakim menyatakan perjanjian kerja sama terkait review produk skincare yang dibuat antara dirinya dan Reza sah dan mengikat secara hukum. Perjanjian tersebut mencakup kewajiban Nikita memberikan ulasan positif selama satu tahun, yakni dari 19 November 2024 hingga 19 November 2025. Selain pengakuan perjanjian, Nikita juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp100 miliar.

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.