Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eugenius Suba Boro
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mendalami kasus kematian Lucky Renaldy Kristian Sanu alias Lucky Sanu dan Delfi Yuliana Susana Foes alias Delfi Foes yang terjadi di Kota Kupang.
Perkembangan terbaru kasus tersebut disampaikan oleh Kompol Edy, S.H., M.H., selaku Kasubdit I Ditreskrimum Polda NTT, dalam konferensi pers akhir tahun Polda NTT, Selasa (23/12/2025).
Kompol Edy menjelaskan, kasus ini bermula dari peristiwa yang awalnya dilaporkan sebagai kecelakaan lalu lintas tunggal di Jalan Sam Ratulangi, Kota Kupang, pada 9 Maret 2024. Namun, seiring berjalannya waktu dan munculnya berbagai pertanyaan dari pihak keluarga korban, kepolisian melakukan penyelidikan lebih mendalam hingga kasus tersebut berkembang menjadi dugaan kuat tindak pidana pembunuhan.
“Memang benar Direktorat Reserse Kriminal Umum saat ini sedang menangani perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Jalan Sam Ratulangi, yang pada awalnya dilaporkan sebagai kejadian laka lantas,” ujar Kompol Edy.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan awal, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Namun demikian, pihak keluarga korban menyatakan belum puas dengan hasil penyelidikan tersebut.
“Menurut pihak keluarga, selain dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masih ada pihak lain yang diduga terlibat sebagai pelaku yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Polda NTT telah melakukan audiensi dengan perwakilan keluarga korban dan saat ini sedang memproses pengembangan penyelidikan berdasarkan informasi tambahan yang disampaikan pihak keluarga.
“Kami sudah melakukan audiensi dengan perwakilan keluarga dan saat ini sedang memproses pengembangan berdasarkan informasi dari keluarga,” kata Kompol Edy.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penyidik tidak serta-merta mengikuti keinginan pihak keluarga tanpa dasar hukum yang kuat. Seluruh proses penyidikan tetap mengacu pada validasi alat bukti, baik berupa keterangan saksi, hasil laboratorium forensik, maupun visum et repertum dari dokter yang melakukan pemeriksaan.
“Kami tidak serta-merta mengikuti apa yang menjadi keinginan keluarga korban. Kami merujuk pada validasi alat bukti, keterangan saksi yang dikaitkan dengan hasil laboratorium forensik atau visum et repertum,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap seluruh saksi yang diajukan oleh pihak keluarga. Keterangan para saksi tersebut akan dikaji dan dikaitkan dengan hasil visum et repertum.
“Walaupun banyak saksi yang dihadirkan oleh pihak keluarga, apabila keterangannya tidak tervalidasi dan tidak didukung oleh visum et repertum, maka keterangan tersebut bersifat sepihak dan belum tentu dapat dijadikan alat bukti,” jelas Kompol Edy.
Sebagai bentuk transparansi dan upaya membangun komunikasi yang baik, Polda NTT memastikan akan kembali mengundang pihak keluarga korban pada awal Januari 2026 untuk melakukan audiensi bersama dokter yang melakukan visum.
“Kami pastikan awal Januari nanti pihak keluarga akan kami undang untuk audiensi dengan dokter yang melakukan visum. Penjelasan akan diberikan secara ilmiah dan kedokteran agar terjadi komunikasi aktif, tidak ada ketidakpuasan, dan proses penyelidikan yang kami lakukan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (uge)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.