TRIBUNMATARAMAN.COM, BLITAR - Pemkab Blitar menyerahkan sebanyak 3.132 sertifikat redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan (PPTPKH) kepada masyarakat. 

Penyerahan sertifikat kepada masyarakat dilaksanakan di Pendapa Sasana Adhi Praja selama dua hari, Senin (29/12/2025) dan Selasa (30/12/2025). 

Penyerahan sertifikat ini sekaligus menjadi kado akhir tahun Pemkab Blitar kepada masyarakat. 

Bupati Blitar Rijanto mengatakan, penyerahan sertifikat ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan di masyarakat. 

"Penyerahan sertifikat ini bukan sekadar penyerahan dokumen, namun sebagai bentuk kehadiran negara dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan yang ada di masyarakat," kata Rijanto. 

Rijanto berharap masyarakat dapat memanfaatkan tanah yang telah bersertifikat untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga serta mendukung kegiatan pertanian dan perkebunan maupun usaha produktif lainnya. 

Hal ini selaras dengan komitmen Pemkab Blitar untuk meningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Rijanto juga meminta masyarakat agar menjaga kelestarian lingkungan dan tidak mengabaikan aspek keberlanjutan.

"Upaya ini untuk membuktikan masyarakat Kabupaten Blitar mampu mengelola tanah dengan bijak, menjaga keseimbangan antara pemanfaatan ekonomi, dan kelestarian alam," ujarnya. 

Baca juga: Kunjungan Wisata di Trenggalek Tembus 23 Ribu di Libur Nataru, Pantai Karanggongso Jadi Favorit 

Sekadar diketahui, penyerahan sertifikat juga dihadiri Wakil Bupati Blitar Beky Herdihansah, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur Asep Heri, Kepala BPN Kabupaten Blitar Barkah Yulianto, pejabat Forkopimda, dan pejabat di lingkungan Pemkab Blitar.

(Samsul Hadi/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik 

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.