TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - AS (22), blak-blakan membunuh keluarganya yang terdiri dari ibu, kakak, adik di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (2/1/2026).

Ia bahkan menyebut sudah merencanakan pembunuhan itu dengan cara menggunakan racun tikus.

Tersangka yang merupakan anak tengah ini ditemukan dalam kondisi lemas dan sempat dibawa ke rumah sakit usai melakukan pembunuhan.

Selama pemeriksaan di rumah sakit, tersangka mengakui perbuatannya dan sudah merencanakan pembunuhan tersebut. 

Ia menjelaskan, terdapat dua proses yang dilakukan oleh tersangka saat membunuh korban Ibu berinisial SS (55) dan dua anak AF (27) dan AD (14). 

"Yang pertama yaitu membuat korban pingsan dengan racun tertentu, dengan metode tertentu," ucap Erick. 

Setelah korban pingsan, tersangka kemudian menyuapi racun ke mulut korban sehingga korban meninggal. 

"Kemudian proses kedua, setelah dia memastikan bahwa korban pingsan namun belum meninggal dunia, dia menyendokkan racun lagi ke dalam mulut para korban," tutur Erick. 

Baca juga: Syauqi Racik Teh Beracun untuk Bunuh Keluarganya di Warakas Saat Momen Tahun Baru 2026

Ia menjelaskan, tersangka dan ketiga korban ditemukan di dalam kontrakan oleh salah seorang anak keluarga tersebut yang baru pulang kerja. 

"Yang menemukan ada satu orang laki-laki lagi yang juga saudaranya. Jadi keluarga ini ada 4 bersaudara dengan satu orang ibu, yang mana ayahnya sudah meninggal dunia sebelumnya," jelasnya. 

Motif Dendam

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, tersangka AS membunuh anggota keluarganya karena dendam. 

"Ini juga merupakan akumulasi kejengkelan dari pelaku ya, terhadap lingkungan internal di keluarganya, terutama terhadap ibunya. Kalau dari pelaku, dia merasa jengkel, merasa diperlakukan berbeda," ucap Onkoseno. 

AS diketahui meracuni keluarganya dengan racun tikus yang mengandung zinc phosphide yang dibeli di warung. 

"Pelaku membeli zat tersebut di warung, kemudian dia kembali ke rumahnya, mencampurkan zat tersebut ke dalam panci. Panci yang di situ sudah ada rebusan tehnya," ungkap Onkoseno. 

Baca juga: Detik-detik Syauqi Sebelum Bunuh Keluarganya Sendiri di Warakas, Kendarai Motor Bawa Panci

Terancam 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 467 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana, serta Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.