TRIBUNSUMSEL.COM, KENDARI - AE (57), seorang wanita ditemukan tewas membusuk di rumahnya di Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (4/2/2026) lalu.
Sepekan berlalu, pelaku pembunuhan AE akhirnya ditangkap, Rabu (11/02/2026).
Ternyata AE dibunuh 4 hari sebelum jasadnya ditemukan, tepatnya pada Sabtu (31/1/2026) malam sekira pukul 20.00 WITA,
Sehari-hari, AE tinggal sendirian di rumah bercat hijau itu.
Kesendirian korban pun dimanfaatkan terduga pelaku untuk merampok sekaligus menghabisi nyawa korban.
Detik-detik penemuan jasad korban sebelumnya diungkap Komandan Tim (Dantim) Perintis Presisi Polda Sultra, Bripka Boy Sagita.
Awalnya, tetangga korban mencium bau busuk menyengat dari dalam rumah korban.
Bau busuk tercium oleh sang tetangga saat mengecek keberadaan penghuni rumah yang sudah lama tidak terlihat.
Tetangga yang khawatir dengan kondisi pemilik rumah pun melaporkannya ke polisi.
Setelah mendapat laporan, Tim Perintis Presisi Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) pun menuju lokasi.
“Awalnya sekitar jam delapan malam itu kami terima laporan dari salah seorang warga,” kata Bripka Boy.
“Kalau korban ini tidak menampakan diri dan keluar rumah, ada tetangganya yang cek, ada bau menyengat dari rumah itu,” lanjutnya.
Polisi yang tiba di lokasi kemudian menemukan jasad korban.
Terdapat jeratan tali di lehernya, begitupun tanda-tanda kekerasan.
“Dugaannya dibunuh,” jelas Bripka Boy kepada wartawan TribunnewsSultra.com, Kamis (5/2/2026).
Tim Perintis Presisi Polda Sultra pun langsung mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dengan memasang garis polisi agar tidak dimasuki oleh orang yang tidak berkepentingan.
Sembari menunggu pihak Polresta Kendari dan Polsek Mandonga untuk melakukan olah TKP.
Dua pelakunya yakni pria berinisial BS (36) dan wanita berinisial SU (56).
BS sosok wiraswasta yang berdomisili di Puuwatu menjadi pelaku utama pembunuhan dan perampokan.
Sementara, wanita SU menghasut BS untuk merampok dan menghabisi korban AE.
SU merupakan sosok ibu rumah tangga yang bermukim di Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat.
Dua pelaku saling kenal akrab, begitupun dengan korban AE.
AE memberikan pinjaman uang kepada BS dan SU, sedangkan BS kerap membantu SU mencairkan dana pinjaman.
BS dan SU masih memiliki utang atau berhutang kepada korban.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, Rabu (11/02/2026), mengatakan, BS selalu berkoordinasi dengan SU.
“Sebelum maupun setelah pembunuhan, pelaku BS melaporkan ke pelaku SU,” katanya kepada wartawan TribunnewsSultra.com.
Berdasarkan informasi, BS dan SU bahkan berkoordinasi dan mengatur siasat untuk menutupi perbuatannya.
BS diinterogasi polisi sebelum akhirnya ditangkap, namun dia selalu membantah keterlibatannya.
Polisi yang terus menyelidiki kasus inipun akhirnya menemukan bukti petunjuk, memperkuat keterlibatan BS.
Empat hari penyelidikan, tim Sat Intelkam bersama Buser77 Satreskrim Polresta Kendari pun menangkap pelaku BS.
BS pun tak berkutik saat diciduk Selasa (10/2/2026) malam di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia.
Sementara, SU diamankan di lokasi berbeda pada hari yang sama.
Pelaku BS dan SU kemudian digelandang ke Markas Kepolisian Resort Kota atau Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan.
Mapolresta berlokasi di Jalan DI Panjaitan No 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkap, korban AE dibunuh 4 hari sebelum jasadnya ditemukan.
“Korban AE dihabisi pelaku BS pada Sabtu malam (31 Januari 2026) sekitar pukul 20.00 WITA,” jelasnya, Rabu (11/02/2026).
Korban sebelumnya ditemukan dalam kondisi sudah membusuk di kediamannya, pada Rabu, 4 Februari 2026 lalu.
Rumah korban berada di dalam gank, lokasinya di Lorong Bukit Jaya Dua, Tobuuha, Puuwatu.
Jaraknya sekitar 3,8 kilometer (km) dari Tugu Religi Sultra, kawasan eks MTQ, pusat Kota Kendari, ibu kota Provinsi Sultra.
Jasad korban ditemukan di ruang tengah rumah pribadinya itu.
Terdapat tanda kekerasan di tubuhnya, terdapat jeratan tali di leher.
Rambut korban mulai terlepas dan menempel di lantai yang dipenuhi genangan darah mengering.
Jasad korban selanjutnya dievakuasi ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari untuk proses autopsi.
RS milik kepolisian ini berlokasi di Jalan Gunung Meluhu, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, sekitar 2 km dari rumah korban.
Berdasarkan informasi dihimpun wartawan TribunnewsSultra.com, BS menghabisi korban AE dengan sadis.
Dia memukul kepala korban AE menggunakan palu atau martil, kemudian mencekik leher korban dan melilitnya dengan tali.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Wellianto Malau, menyebut pelaku menghabisi korban dengan benda tumpul.
“Menggunakan benda tumpul berbahan besi,” jelas mantan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mandonga ini.
Sebelum membunuh dan merampok korban, kata AKP Welliwanto, pria BS dihasut oleh wanita SU.
Pelaku SU menghasut BS untuk membunuh korban dan mengambil emas milik korban AE.
SU dan BS sama-sama berhutang uang dan kerap menemui korban.
Sebelum mengeksekusi korban, pelaku BS pun sempat menemui SU untuk memantapkan rencana.
“Ada hasutan dari pelaku SU dengan kalimat ‘bunuh saja itu, banyak emasnya’,” kata alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2015-2019 ini.
“Selain itu, pelaku BS ini memiliki hutang yang belum terbayarkan kepada korban,” lanjut mantan Plh Kasat Reskrim Polres Muna tersebut.
Mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu menambahkan pelaku SU kemudian menyarankan BS untuk merampok rumah korban.
Namun sempat ditentang oleh BS, sebab menurutnya emas milik korban sudah tidak ada dan habis terjual.
Terpengaruh hasutan SU, pelaku BS kembali mendatangi rumah korban Sabtu (31/1/2026) malam sekitar pukul 20.00 WITA.
Hingga akhirnya peristiwa pembunuhan disertai perampokan sadis tersebut benar-benar terjadi terhadap korban AE.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, Rabu (11/02/2026), mengungkapkan, kronologi lengkap kasus pembunuhan dan perampokan terhadap korban AE.
Kronologi peristiwa ini berawal saat BS dan wanita SU mendatangi rumah AE dengan menggunakan motor sewaan, Jumat (30/1/2026).
Saat itu, pelaku SU hendak kembali meminjam uang kepada korban.
“Sementara pelaku BS hanya menunggu di luar pagar dan sempat bertatapan dengan korban,” kata mantan Kasat Reskrim Bengkulu ini.
Setelah pertemuan itu, pelaku BS dan SU kembali bertemu keesokan harinya, Sabtu (31/01/2026).
Keduanya bertemu di salah satu lorong di Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat.
Setelah bertemu SU, BS menuju ke rumah korban di Lorong Bukit Jaya Dua, Tobuuha, yang berjarak sekitar 3,6 km dari Lahundape.
Diapun memarkir motor di samping rumah dekat pagar kecil, kemudian masuk ke rumah setelah dibukakan pagar oleh AE.
Saat itu, korban AE sedang sendirian sambil karaoke.
AE lalu mempersilahkan pelaku BS masuk dan duduk di sofa ruang tamu, keduanya pun berbincang.
Sekitar pukul 13.00 wita, BS pergi meninggalkan rumah korban.
Dia langsung pergi menemui pelaku SU di kediamannya di Kelurahan Lahundape.
Pada pertemuan inilah, SU kemudian menghasut BS agar menghabisi nyawa korban AE.
“Bunuh saja, banyak emasnya itu,” hasut SU dikutip dari keterangan AKP Welliwanto.
Namun BS menimpalinya, dia menyebut AE tak lagi memiliki emas.
“Sudah tidak ada mi apa-apanya, da sudah jual mi emasnya,” ujar BS.
Selanjutnya sekitar pukul 16.00 wita, pelaku BS dan SU pergi ke kawasan Jalan Pasaeno, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.
SU di lokasi tersebut kembali mendesak BS untuk merampok emas milik korban karena alasan utang.
Sebelum berpisah, BS dan SU sepakat kembali mendatangi rumah korban AE kembali setelah Maghrib sekitar pukul 19.00 wita.
Sekitar pukul 19.00 wita, pelaku BS menghubungi SU untuk mengajaknya berangkat ke rumah korban AE.
Tetapi SU meminta waktu sekitar 10 menit karena sedang makan malam, namun hingga pukul 20.00 wita, tak kunjung memberi kabar.
Tak sabar menunggu SU, pelaku BS berangkat sendirian ke rumah korban.
Setibanya di rumah tersebut, korban AE mempersilakan BS masuk ke kediamannya.
Namun dalam perbincangan, AE dan BS terlibat cekcok gegara masalah keterlambatan pembayaran utang senilai Rp5 juta.
Korban marah dan melemparkan palu ke arah pelaku hingga mengenai sikutnya.
BS yang sudah gelap mata kemudian mengambil palu tersebut dan mengejar korban hingga ke ruang tengah.
Pelaku memukul kepala bagian belakang korban hingga tergeletak.
Dilanjutkan dengan melilit leher korban dengan tali nilon.
“Pelaku terus memukul kepala dan tangan korban menggunakan palu berkali-kali,” kata AKP Welliwanto.
Aksi keji pelaku tak berhenti, dia kemudian membekap wajah korban dengan bantal.
BS selanjutnya memukul wajah korban AE menggunakan cobek atau ulekan hingga alat untuk menghaluskan bumbu tersebut terbelah.
Lalu, pelaku menginjak-injak wajah dan perut korban hingga dipastikan tak bernyawa lagi.
Setelah memastikan korban meregang nyawa, pelaku menggasak harta benda AE.
BS membawa kabur uang dan perhiasan emas milik korban.
Sebelum meninggalkan rumah korban, pelaku BS sempat mencuci sepatu yang terkena darah di dalam kamar mandi.
Untuk menghilangkan jejak peristiwa berdarah itu, pelaku BS mengambil dekoder kamera CCTV.
BS kemudian ke Jembatan Teluk Kendari, jembatan ikonik Sulawesi Tenggara, yang berjarak sekitar 12 km dari rumah korban.
Dari atas jembatan kabel panjang yang menghubungkan kawasan Kota Lama (Kandai) dengan Kecamatan Abeli ini, dia membuang barang bukti.
Barang bukti tersebut di antaranya kartu memori, kantong plastik berisi baju dan sepatu yang berlumuran darah.
“Setelah mengeksekusi korban, pelaku BS bertemu SU. Saat itu SU ketakutan dan meminta tidak bertemu sementara waktu,” ujar Welliwanto.
Namun SU kembali intens menghubungi pelaku BS pascapenemuan jasad korban di kediamannya.
SU meminta BS agar tidak mengaku sebagai pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap AE, apalagi menyerahkan diri.
“Jangan sampai ko mengaku, kalau bisa kasih sama mi saja bahasa,” instruksi SU kepada BS disampaikan AKP Welliwanto.
Meski keduanya sudah bersiasat untuk menutupi perbuatan bejatnya, polisi akhirnya berhasil mengungkapnya.
Tim Buser77 Satreskrim bersama Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) Polresta Kendari pun meringkus kedua pelaku.
Petugas menangkap pria BS dan wanita SU di lokasi berbeda pada Selasa (10/02/2026). (TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono/La Ode Ahlun Wahid/Sri Rahayu)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.