Sementara frasa 'menyudutkan Kejaksaan' merupakan penafsiran subjektif yang membahayakan penegakan hukum jika dijadikan dasar untuk memidanakan seseorang,
Jakarta (ANTARA) - Mantan kru TV, Tian Bahtiar menyesalkan dakwaan pembuatan berita negatif terkait tiga perkara korupsi yang menyeret dirinya sebagai terdakwa.
Menurutnya, pelabelan “berita negatif” sangat berbahaya untuk kebebasan pers karena bukan merupakan ranah Kejaksaan, melainkan Dewan Pers untuk menilai.
"Sementara frasa 'menyudutkan Kejaksaan' merupakan penafsiran subjektif yang membahayakan penegakan hukum jika dijadikan dasar untuk memidanakan seseorang," ucap Tian saat membacakan nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin.
Ia mengatakan, berita yang dirinya buat serta media lain yang terlibat tidak ada yang menyerang pribadi pejabat Kejaksaan dan berdasarkan pada gosip, seperti isu jam tangan mewah dan lainnya.
Selain berita negatif, dia turut menyesalkan tuduhan penyebaran berita bohong, penyalahgunaan jabatan sebagai direktur salah satu stasiun TV, hingga tanpa kontrak menerima uang ratusan juta untuk kantong pribadi.
Dirinya berpendapat dugaan tersebut merupakan pembingkaian media dan kampanye buruk yang menyerang reputasi pribadinya dan stasiun TV tempatnya bernaung dahulu.
"Seluruh produk media TV saya terdahulu dibuat berdasarkan fakta dan didasarkan pada pernyataan narasumber yang kredibel," ungkapnya.
Tian menyampaikan meski didakwa melakukan penyebaran berita negatif tiga kasus korupsi, selama itu pula Kejaksaan tidak mengajukan keberatan, protes, koreksi, maupun hak jawab terkait konten yang dibuat dan ditayangkan.
"Komisi Penyiaran dan Dewan Pers juga tidak pernah memberikan teguran terkait produk media yang dijadikan perkara oleh Kejaksaan," tutur dia.
Adapun Tian terseret sebagai terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum pada tiga perkara korupsi, sehingga dituntut pidana selama 8 tahun penjara.
Perbuatan diduga dilakukan Tian bersama-sama dengan aktivis atau ketua tim buzzer Adhiya Muzakki, yang dituntut pidana penjara selama 8 tahun, sedangkan advokat Junaedi Saibih dituntut hukuman selama 10 tahun penjara.
Tak hanya pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut agar dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp600 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 150 hari.
Dalam kasus tersebut, ketiganya didakwa merintangi penegakan hukum pada tiga perkara korupsi, yakni tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO), dan importasi gula.
Ketiga terdakwa diduga telah membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara itu.
Pada perkara timah, ketiga terdakwa disebutkan melakukan perintangan dengan membuat skema pembelaan dengan membuat narasi negatif dan opini negatif yang melibatkan buzzer di media sosial untuk mempengaruhi proses penanganan perkara.
Sementara dalam perkara CPO, ketiganya didakwa melakukan perintangan dengan skema non-yuridis di luar persidangan guna membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara yang dilakukan penyidik tidak benar.
Kemudian pada perkara gula, ketiga terdakwa diduga melakukan perintangan dengan membuat konten dan opini negatif tentang penanganan perkara tersebut yang dilakukan penyidik Kejagung.