– Pelarian Ashari (51), pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an (TQ) Ndholo Kusumo, berakhir di tangan kepolisian.
Tersangka pencabulan terhadap santriwati ini diringkus tim gabungan di Masjid Agung Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Kamis (7/5/2026), setelah sempat buron selama dua hari.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, mengungkapkan bahwa aksi bejat tersangka diduga telah berlangsung selama empat tahun, yakni sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.
Modus yang digunakan adalah memanfaatkan relasi kuasa dengan mendoktrin korban agar selalu menuruti kemauan guru.
"Modusnya adalah mendoktrin korban bahwa murid itu harus ikut apa kata guru agar ilmu dapat terserap. Pelaku kemudian mengajak korban ke kamar dengan alasan minta dipijat, lalu melakukan aksi pencabulan," ujar Kombes Pol Jaka Wahyudi.
Meski baru satu korban berinisial FA yang berani melapor secara resmi, kepolisian terus mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Berdasarkan keterangan, korban FA baru berani bersuara setelah lulus dari pondok pada tahun 2024.
Atas tindakan biadabnya, Ashari kini menghadapi ancaman hukuman berat melalui pasal berlapis, dan terancam maksimal 15 tahun penjara.
(*)
https://banyumas.tribunnews.com/jateng/91493/doktrin-patuh-guru-berujung-pencabulan-pendiri-ponpes-di-pati-diringkus-dan-izin-lembaga-dicabut
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.