TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah dari Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2020.

Kegiatan tersebut digelar di Aula Kementerian Hukum, Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (12/5/2026).

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Barat.

Baca juga: Tingkatkan Profesionalisme, Tiga Pejabat Kanwil Kemenkum Sulbar Akan Ikuti Penilaian Kompetensi

Baca juga: Ramalan Shio Besok Rabu, Hari Kurang Beruntung Bagi Shio Tikus dan Ayam, Harap Sabar

Dalam sambutannya disampaikan bahwa evaluasi regulasi daerah dari perspektif HAM menjadi langkah penting untuk memastikan setiap kebijakan daerah selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, khususnya perlindungan terhadap hak anak.

Acara dipandu moderator dari Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat, Andi Armiyanti.

Sementara materi disampaikan oleh narasumber Achmad Fauzi dan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sulawesi Barat, Hj. Darmayanti.

Dalam pemaparannya, narasumber membahas implementasi serta efektivitas pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Sistem Perlindungan Anak di Sulawesi Barat.

Forum tersebut juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi berbagai tantangan dalam pelaksanaan regulasi di lapangan.

Usai penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang melibatkan peserta dari berbagai organisasi perangkat daerah, instansi terkait, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Diskusi dilakukan untuk menghimpun masukan dan rekomendasi terhadap substansi peraturan daerah yang dianalisis.

Berdasarkan hasil sementara analisis, Peraturan Daerah tentang Sistem Perlindungan Anak dinilai masih memerlukan penguatan.

Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain perlindungan hak anak, mekanisme pengawasan dan pelaporan, koordinasi antar perangkat daerah, serta optimalisasi pencegahan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kebijakan daerah di Sulawesi Barat semakin responsif terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak sesuai prinsip-prinsip HAM.

Selain itu, hasil analisis dan rekomendasi nantinya akan menjadi bahan masukan dalam penyempurnaan kebijakan daerah ke depan.(*)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.