TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - HS (58) sudah 3 tahun terakhir menjadi pedagang keliling di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dia pindah dari Kota Kendari ke kabupaten yang berjarak 144 kilometer (km) atau 3 jam-an berkendara dari ibu kota Provinsi Sultra ini untuk berdagang, mengikuti jejak sang kakak HA (59).

HS pun berdagang dari pasar ke pasar di Kabupaten Konut, bahkan sampai ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Perjalanan dagangnya bersama 2 rekannya, DI, dan IF, ke kabupaten tetangga beda provinsi yang berjarak 162 km dari Konut itu pada 18 April 2026 lalu menjadi akhir tragis baginya.

Sejak saat itu, dia menghilang tanpa jejak, tak pernah lagi kembali ke kostan-nya di Desa Pakah Indah, Kecamatan Oheo, Konut.

Membuat keluarga khawatir dan mencari-cari keberadaannya, apalagi HS sudah tak pernah berkabar sejak 15 April 2026.

Nomor handphone (HP) yang biasa digunakannya sudah tak aktif lagi.

Baca juga: Breaking News Pedagang Asal Kendari Dibunuh 2 Teman Dekatnya di Konawe Utara, Hilang Sejak April

“Jadi korban ini pedagang keliling,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort (Kasatreskrim Polres) Konut, AKP Abdul Azis Husein Lubis, akhir pekan lalu.

“Jadi dagangannya rokok, kemudian juga ada barang pecah belah. Jadi dia kalau di sini istilahnya bahasanya mengampas-lah,” lanjutnya dalam wawancara eksklusif bersama TribunnewsSultra.com.

Mengampas atau canvassing adalah penjualan langsung, mendatangi calon pelanggan secara langsung dari pintu ke pintu (door-to-door).

Korban bermukim di sekitaran Andowia, sekitar 5 kilometer (km) dari ibu kota Kabupaten Konawe Utara di Kecamatan Wanggudu.

“Biasa korban mengampas mengarah ke arah Langgikima, kemudian terkadang juga sampai ke Morowali,” jelasnya.

Biasanya, kata AKP Abdul Azis, korban mengampas seorang diri dengan mobil yang dimilikinya.

Namun dalam perjalanan terakhirnya, dia mempekerjakan 2 orang tetangganya yang tinggal di kecamatan yang sama dengan dirinya.

Mereka yakni DI, sosok remaja berusia 15 tahun, dan IF, berusia 18 tahun.

Kasatreskrim Polres Konawe Utara AKP Abdul Azis Husein Lubis, pembunuhan pedagang keliling
KONAWE UTARA - Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Konawe Utara atau Kasatreskrim Polres Konut, AKP Abdul Azis Husein Lubis, pada program Saksi Kata TribunnewsSultra.com di Studio Tribunnews Sultra, Kompleks Ruko Citraland, Jalan Ali Malaka, Anduonohu, Kambu, Kota Kendari, ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), akhir pekan lalu. Dalam program wawancara eksklusif ini, AKP Abdul Azis membeberkan pengungkapan kasus pembunuhan tragis terhadap pedagang keliling berinisial HS (58).(Dok TribunnewsSultra.com)

Niat baik menyertakan rekan dalam perjalanan dagangnya justru berakhir malapetaka bagi HS.

Dua orang inilah yang bekerja sama menghabisinya demi menguasai harta bendanya.

“Biasanya sendirian. Tetapi pada saat itu ditemani dua orang,” ujarnya dalam program wawancara eksklusif Saksi Kata.

Wawancara berlangsung di Studio Tribunnews Sultra, Kompleks Ruko Citraland, Jalan Ali Malaka, Anduonohu, Kambu, Kota Kendari, ibu kota Provinsi Sultra.

Kantor ini berjarak sekitar 143 kilometer (km) atau 3,5-4 jam berkendara dari Wanggudu, ibu kota Kabupaten Konawe Utara.

“Tetangga lah bisa dibilang juga, karena mereka tinggal di satu kecamatan-kan,” lanjut AKP Abdul Azis.

Mereka bertiga, korban HS, terduga pelaku IF dan DI, pun berangkat untuk berdagang pada 15 April.

Hingga korban HS terakhir kali terlihat di seputaran Langgikima, pada 17 April 2026 lalu, sebelum menghilang.

Mobil Korban Ditemukan

Tak kunjung mendapatkan kabar dari korban HS, keluarga pun melakukan pencarian, namun tak jua bertemu.

Hingga kabar mengejutkan pun datang, mobil yang kerap dipakai HS berjualan keliling pasar ditemukan, 30 April 2026.

Mobil warna putih dengan plat palsu DT 8760 EH itu terpakir di lahan kosong di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Morowali, Sulteng.

Mobil ditinggalkan beserta kuncinya, sementara barang-barang jualan seperti rokok terlihat berantakan di dalam kendaraan tersebut.

Keberadaan mobil tersebut kemudian dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Bahodopi yang selanjutnya mengamankan mobil itu.

“Nah, dari situlah keluarga mulai curiga dan memberikan laporan kepolisian,” kata AKP Abdul Azis.

Baca juga: Usai Bunuh Pedagang Asal Kendari di Konawe Utara, 2 Pelaku Bawa Kabur Uang Rp30 Juta dan 1 Dus Rokok

“Tetapi laporannya karena memang pada saat itu di dalam mobil tidak ada tanda-tanda kekerasan dan yang lainnya, makanya dilaporkan orang hilang,” lanjutnya.

Kakak HS, melaporkan kehilangan sang adik di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Kepolisian Resort (SPKT Polres) Konut, Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 wita.

Kepolisian pun menindaklanjuti laporan orang hilang itu dengan melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi.

AKP Abdul Azis bersama personel dibantu Kapolsek Wiwirano dan anggotanya melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi.

“Dari laporan kehilangan ini, rekan kami pada saat itu yang menerima laporan merasa ini ada yang janggal,” jelas AKP Abdul Azis.

“Kayaknya ada yang aneh nih. Kenapa kok bisa mobil ditinggalkan hanya mobilnya saja begitu,” lanjutnya.

Dari pemeriksaan saksi-saksi diperoleh informasi penting terkait keberadaan terakhir korban HS bersama 2 rekannya IF dan DI.

Penjual di warung makan dekat Pelabuhan Lameuru, Kecamatan Langgikima, Konut, melihat HS datang makan di warungnya pada Kamis, 16 April 2026.

Korban biasanya menjual barang dagangannya hari pasar setiap Jumat di Desa Lemeruru.

Selanjutnya, HS masih dilihat berjualan di Pasar Lameuru pada Jumat, 17 April 2026.

Adapula informasi saksi yang menyebutkan HS sempat bermalam dan keluar dari kostnya bersama IF.

Kemudian, HS bersama-sama IF dan DI meninggalkan Desa Lameuru dari kost tersebut, pada Sabtu, 18 April 2026 subuh.

Sejak saat itu, HS tidak diketahui lagi keberadaannya.

“Pada saat itu mereka berangkat mengarah ke Morowali. Jadi jejaknya terakhir di sekitaran Langgikima,” ujar AKP Abdul Azis.

Menindaklanjuti informasi itu, personil Polsek Wiwirano bersama Satreskrim Polres Konut mencari keberadaan DI.

Baca juga: Kronologi Penemuan Jasad Pedagang Asal Kendari Korban Pembunuhan di Jembatan Meseu Konawe Utara

Diapun ditemukan di rumah tempat tinggalnya, kostan di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima.

Dari hasil interogasi sekitar pukul 16.20 wita, diperoleh petunjuk pengakuan DI.

DI membenarkan dirinya bersama IF dan korban HS pergi menuju Morowali pada Sabtu, 18 April 2026 pukul 04.30 wita.

Tetapi DI mengaku HS pergi seorang diri ke Morowali.

Dia bersama IF turun dari mobil HS di Langgikima, tepatnya simpang empat pinggir Jalan poros Trans Sulawesi.

Selanjutnya, dia bersama IF menumpang mobil travel menuju Kota Kendari.

DI mengaku berpisah dengan IF di Morosi, Kabupaten Konawe, yang berjarak 25 km atau 30 menit berkendara dari ibu kota Sultra itu.

Polisi pun terus menginterogasi DI hingga akhirnya sekitar pukul 17.00 wita, dia mengaku mengetahui jika korban HS dibunuh.

Tetapi dirinya tidak terlibat dan hanya mengetahui saja.

Dia menyebut pembunuh korban adalah IF dan teman-temannya berjumlah 9 orang, semua pelaku berada di Morosi.

Dua jam kemudian sekitar pukul 19.00 wita, DI akhirnya mengaku jika HS telah mereka bunuh.

Pelaku sebenarnya hanya 2 orang yakni IF bersama dirinya, usai membunuh mereka membuang jasad korban HS.

Jasad Korban Ditemukan

Polisi kemudian membawa DI ke lokasi jenazah dibuang, Jembatan Meseu, Desa Tetewatu, Kecamatan Wiwirano, Konawe Utara.

Lokasi ini berjarak sekitar 90an km atau 2,5 jam berkendara dari Wanggudu, ibu kota Kabupaten Konut.

Desa Tetewatu pun berbatasan langsung dengan wilayah Morowali, Sulteng, berjarak sekitar 100an km atau 3 jam-an berkendara.

Jasad korban HS pun ditemukan dengan kondisi tinggal tulang belulang di bawah jembatan tersebut.

Setelah menemukan jasad korban, aparat Satreskrim Polres Konut dan Polsek Wiwirano melakukan pengejaran terhadap IF berdasarkan pengakuan DI.

Pengejaran dilakukan di wilayah Morosi, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, jaraknya sekitar 90an km dari ibu kota Konut.

Sekitar pukul 03.00 wita, IF berhasil diamankan dan senada dengan DI mengakui telah membunuh korban HS bersama-sama.

Dari keterangan IF dan DI diperoleh keterangan bahwa keduanya telah merencanakan akan membunuh korban HS.

Rencana menghabisi korban sejak dua hari sebelum ke Morowali di Desa Lameuru, Rabu, 15 April 2026.

Setelah HS mengambil barang jualan rokok di salah satu toko pada 14 April 2026.

Kemudian, HS menyuruh kedua pelaku mengambil rokok disalah satu toko besar di Wanggudu, 15 April 2026.

Selanjutnya, korban dan kedua pelaku pulang dan menjual barang di Pasar Lameruru, pada Jumat, 17 April 2026.

Mereka bertiga kemudian meninggalkan Desa Lameruru menuju Morowali, pada Sabtu, 18 April 2026.

Setibanya di Morowali, mereka menjual dagangannya.

Pada Minggu, 19 April 2026, mereka pulang menuju ke Konawe Utara.

Mereka tiba di puncak Desa Tetewatu, Kecamatan Langgikima, Konut, sekitar pukul 01.00 wita.

Saat itu, IF mengendarai mobil, sementara korban HS berada di tengah dan DI di sisi kiri.

DI kemudian mencekik leher korban, IF tak tinggal diam dan memukul korban.

IF memukul bagian kepala berkali-kali, korban HS terkulai lemas dan tewas.

Setelah memastikan korban sudah tidak bernyawa, kedua pelaku menutup badan dan bagian kepala HS dengan kain selimut.

Selanjutnya, IF kembai mengendarai mobil dengan memutar arah kembali ke Morowali.

Sesampainya di Jembatan Meseu, Desa Tetewatu, Langgikima, Konut, mereka berhenti.

Mereka kemudian menurunkan mayat HS yang sudah dibungkus selimut dari mobil dan membopongnya.

Mayat HS kemudian mereka buang di bawah jembatan tersebut.

Selanjutnya, pelaku IF bersama DI meninggalkan korban menuju ke Morowali dengan mengendarai mobil milik korban.

Setibanya di Bahodopi, mobil tersebut diparkir di lahan kosong, Desa Labota.

Mobil ditinggalkan bersama kuncinya hingga akhirnya ditemukan dan diamankan kepolisian setempat.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata AKP Abdul Azis Husein Lubis, keduanya saat itu mengambil barang berharga milik korban HS.

Berupa uang tunai hasil jualan keliling sebesar Rp30 juta.

IF juga mengambil 1 dos rokok dan ponsel milik HS, telepon seluler tersebut kemudian dibuang.

Setelah itu, pelaku IF dan DI menyewa mobil travel dan diantar ke Morosi, Kabupaten Konawe.

Setelah mengamankan pelaku, kata AKP Abdul Azis, mereka kembali menginterogasi IF dan DI.

Pada Minggu, 3 Mei 2026 lalu, dua pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara maksimum 20 tahun.

Dalam kasus ini, kepolisian juga sudah menyita barang bukti di antaranya mobil, pakaian, serta ponsel.(*)

(TribunnewsSultra.com/Sitti Nurmalasari)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.