BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menetapkan pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBE), Muhammad Juni Eka, sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pertambangan ilegal di Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang menjerat pengusaha sekaligus beneficial owner (BO) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan.
Warga Kalimantan Selatan tersebut disangka bersama Samin Tan menggunakan dokumen laporan hasil verifikasi (LHV) yang tidak sebenarnya untuk memperoleh surat persetujuan berlayar. Hal tersebut disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (14/5).
Berbekal dokumen tersebut, Samin Tan dan afiliasinya dapat melakukan ekspor batu bara ilegal.
Mengenai penetapan Juni Eka sebagai tersangka, Anang menjelaskan hal itu dilakukan setelah pihaknya memperoleh 1.626 dokumen dan 129 barang bukti elektronik. “Dan serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 80 saksi,” tuturnya.
Selain itu, ia menyebut pemilik perusahaan yang berkantor di Jalan Nusantara, Guntungmanggis, Kecamatan Landasanulin, Kota Banjarbaru tersebut sebelumnya tidak memenuhi panggilan tim penyidik tanpa ada alasan yang sah.
Baca juga: PS Ilmu Tanah dan UGM Gelar Benchmarking Reklamasi Lahan Tambang, Ini Hasilnya
“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Kapuspenkum.
Sebelum Juni Eka, Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam perkara yang menjerat Samin Tan. Adapun tersangka pertama yakni Handry Sulfian atau HS selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau KSOP Rangga Ilung, Kalimantan Tengah. Tersangka kedua yakni Bagus Jaya Wardhana (BJW), selaku Direktur PT AKT bersama-sama dengan tersangka Samin Tan dari 2017 sampai 2025 menggunakan dokumen beberapa perusahaan lain tanpa memiliki izin. Kemudian, tersangka ketiga yakni Helmi Zaidan Mauludin atau HZM selaku General Manager PT OOWL.
Sebelumnya, Kejagung resmi menahan Samin Tan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pertambangan di Kabupaten Murung Raya periode 2016-2025.
Penetapan status tersangka terhadap Samin Tan dilakukan usai Kejagung melakukan serangkain penyidikan dalam kasus itu. Penyidik juga melakukan penggeledahan terhadap sejumlah lokasi di Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta dan Kalimantan Tengah.
Diduga, perbuatan tersebut dilakukan Samin bekerja sama dengan penyelenggara negara hingga mengakibatkan kerugian negara. Namun, Kejagung belum mengungkap sosok penyelenggara negara yang dimaksud. (kompas/tribunnews)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.