Pria berinisial I (36) yang diduga membunuh ibu kandungnya sendiri di Pamulang, Tangerang Selatan, ternyata bukan pelaku kriminal baru.
Ia diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan terhadap anggota keluarganya sendiri.
Ironisnya, pria tersebut baru bebas dari penjara pada Desember 2025 lalu setelah menjalani hukuman akibat menganiaya kakak kandungnya.
Kini, ia kembali berurusan dengan hukum setelah diduga membunuh ibu kandungnya berinisial K (64) di rumah mereka di kawasan Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), pada Selasa (19/5/2026).
Kapolsek Pamulang, AKP Galuh Febri Saputra, mengatakan pelaku sebelumnya pernah dipenjara selama tiga tahun.
“Pelaku diketahui pernah menjalani hukuman pidana penjara selama tiga tahun dalam perkara penganiayaan terhadap kakak kandungnya sendiri,” ujar Galuh kepada Kompas.com, Senin (25/5/2026).
Kasus pembunuhan tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan adanya seorang perempuan lanjut usia meninggal dunia dengan luka mencurigakan.
Saat petugas tiba di lokasi, korban diketahui sudah meninggal dunia dan jenazahnya telah dimandikan oleh pihak keluarga.
Namun polisi menemukan sejumlah luka tidak wajar di tubuh korban.
“Luka-luka pada tubuh korban diduga kuat akibat penganiayaan,” kata Galuh.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan, diketahui korban sehari-hari tinggal serumah hanya bersama pelaku.
Polisi lalu membawa I ke Polsek Pamulang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Awalnya, pelaku sempat membantah telah membunuh ibunya sendiri.
Namun setelah pemeriksaan mendalam dilakukan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pembunuhan terjadi saat korban sedang tertidur di kamar sekitar pukul 00.30 WIB.
Pelaku disebut menarik kaki korban hingga terbangun sebelum kemudian memukul kepala dan tubuh korban berkali-kali menggunakan tangan kosong.
Korban sempat berteriak meminta pertolongan.
Namun pelaku diduga terus melakukan kekerasan hingga korban tak berdaya.
“Korban sempat berteriak meminta tolong. Pelaku kemudian menekan bagian leher korban menggunakan kaki dan kursi guna melemahkan perlawanan korban,” jelas Galuh.
Dugaan sementara, motif pembunuhan dipicu keinginan pelaku menguasai rumah warisan yang selama ini ditempati bersama korban.
Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku dan sejumlah saksi.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.
Di antaranya setrika, sprei, selimut, rekaman CCTV, hingga dokumentasi hasil olah TKP.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.