Dengan dokumen-dokumen ini, kami sudah berkomunikasi dengan Dirjen Anggaran, bahwa uangnya sudah ada, dan segera akan dicairkan apabila kelengkapan dokumen bisa segera dipenuhi

Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta kementerian/lembaga (K/L) terkait mempercepat pemenuhan dokumen kelengkapan administrasi untuk percepatan pencairan anggaran untuk pemulihan bencana di wilayah Sumatera.


“Begitu, bapak-ibu sekalian, segera untuk bisa memenuhi dokumen. Kemudian segera melaksanakan kegiatan, dan kita mengantisipasi musim hujan ke depan,” kata Tomsi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.


Dokumen tersebut antara lain meliputi data dalam sistem informasi, Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rincian Anggaran Biaya (RAB), serta dokumen pendukung lainnya.



Hal itu disampaikan Tomsi saat memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Proses Pencairan Anggaran Program K/L di Daerah Bencana Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat secara daring dari Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat.






Tomsi menjelaskan, saat musim penghujan, sejumlah sungai yang mengalami pendangkalan tidak lagi mampu menampung curah hujan secara optimal.


Karena itu, apabila dokumen administrasi dan implementasi program tidak segera diselesaikan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dampak yang lebih besar.


“Nah, di September ini, sungainya sudah dangkal. Sebagian sudah menjadi lapangan sepak bola, rata [kondisinya]. Maka ketika turun hujan, itu akan ke mana-mana airnya, dan mengakibatkan kerugian yang lebih besar seperti tahun yang lalu,” ujarnya.


Lebih lanjut, Tomsi menyampaikan pentingnya sinergi dalam pembiayaan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatera tahun 2026.







Ia meminta K/L segera mengajukan usulan revisi anggaran kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Anggaran Kementerian Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.


Selain itu, K/L juga diminta segera melengkapi dokumen persyaratan administrasi usulan revisi tambahan anggaran melalui mekanisme pergeseran anggaran dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) ke BA K/L sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.


“Dengan dokumen-dokumen ini, kami sudah berkomunikasi dengan Dirjen Anggaran, bahwa uangnya sudah ada, dan segera akan dicairkan apabila kelengkapan dokumen bisa segera dipenuhi,” kata Tomsi.


Dalam hal terdapat kendala pada proses revisi anggaran, Tomsi menyebut K/L dapat berkoordinasi dengan Posko Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Satgas PRR) Sumatera guna memperoleh pendampingan dan tindak lanjut.


“Betul-betul kita membutuhkan kecepatan, selesai anggarannya dan selesai juga [dokumennya], langsung kita melaksanakan eksekusi [programnya],” tuturnya.