LPS terus melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala untuk menjaga kesesuaiannya dengan perkembangan kondisi perekonomian, perbankan dan pasar keuangan ke depan

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan pada bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR) guna menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan.


TBP simpanan rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum diputuskan tetap masing-masing sebesar 3,50 persen dan 2,00 persen. Begitu pula TBP untuk simpanan rupiah di BPR yang tetap sebesar 6,00 persen. TBP tersebut berlaku sejak 1 Juni 2026 sampai dengan 30 September 2026.


“LPS terus melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala untuk menjaga kesesuaiannya dengan perkembangan kondisi perekonomian, perbankan dan pasar keuangan ke depan. Evaluasi ini dilakukan dalam upaya menjaga kredibilitas dan efektivitas kebijakan penjaminan yang dilakukan oleh LPS,” sebut LPS dalam keterangan resmi dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.


LPS menyampaikan keputusan untuk menahan TBP salah satunya mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar (SBP) simpanan rupiah dan valas yang masih menunjukkan kenaikan terbatas.


Kinerja intermediasi perbankan khususnya penghimpunan simpanan juga dinilai masih kuat, kondisi likuiditas perbankan yang dinilai masih memadai, serta tingkat persaingan antarbank yang dinilai tetap sehat.








Selain itu, LPS menyampaikan tingkat cakupan penjaminan simpanan tetap terjaga dan berada jauh di atas mandat undang-undang, yaitu melebihi 90 persen dari total rekening nasabah bank.


Berdasarkan hasil evaluasi LPS, TBP yang berlaku saat ini dipandang masih mampu menjaga tingkat cakupan penjaminan dan kepercayaan nasabah penyimpan.


Data per April 2026 menunjukkan bahwa jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya sampai dengan Rp2 miliar mencapai 666,72 juta rekening, yaitu mencakup 99,94 persen dari total rekening.






Sementara itu, jumlah rekening nasabah BPR/BPRS yang dijamin seluruh simpanannya sampai dengan Rp2 miliar mencapai 15,58 juta rekening, yaitu 99,98 persen dari total rekening.


LPS menyatakan, pihaknya akan terus memperkuat pemantauan dan asesmen terhadap tingkat cakupan penjaminan tersebut agar tetap selaras dengan dinamika suku bunga pasar dan TBP.


LPS menjamin simpanan nasabah perbankan sepanjang memenuhi tiga kriteria atau disingkat “3T” yaitu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi TBP, serta tidak terkait dengan tindakan yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.


TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria program penjaminan simpanan LPS.


LPS pun kembali mengimbau masyarakat untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank. Selain itu, LPS juga meminta perbankan untuk secara aktif dan transparan menyampaikan informasi mengenai TBP melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital, sebagai bagian dari transparansi dan perlindungan nasabah.