Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra
TRIBUNBEKASI.COM, JATISAMPURNA- Polisi menetapkan seorang laki-laki berinisial G (18) sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan balita berjenis kelamin laki-laki berinisial A (2), yang juga merupakan ponakan di RT 02 RW 10 Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai pihaknya melakukan interogasi lebih mendalam terhadap G usai kondisi medisnya membaik.
Ketika dilakukan interogasi, G juta mengakui perbuatannya.
Berdasarkan keterangan yang didapat polisi, G mengaku tega menghabisi nyawa A atau keponakannya itu karena sejumlah faktor.
Iqbal merincikan, faktor pertama karena G mengaku kesal terganggu ketika bermain game Mobile Legends oleh perilaku A.
"Bahwasannya ketika dia bermain game sang korban balita naik ke punggungnya, yang mengganggu dia sedang bermain game, kemudian G emosi dan langsung ke dapur mengambil pisau dan langsung menancapkan pertama itu di kepala di kepala korban," kata Iqbal saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2026).
Iqbal menyampaikan, setelah menancapkan pisau ke kepala A, ia melanjutknnya ke arah badan.
Baca juga: Marah Diganggu Main Mobile Legends, Paman Tikam Keponakan 32 Kali hingga Tewas, Kini Jadi Tersangka
"Kemudian dilanjutkan ke badan dan hasil visum juga yang kami dapatkan dari RS Polri itu khusus di wajah saja ada 20 tusukan, kemudian di badan ada 12, jadi total kurang lebih 32 tusukan di seluruh tubuh korban," ucapnya.
Iqbal menegaskan selain karena faktor emosi, G juga mengaku mendengar bisikan untuk segera bertemu tuhan.
Karena sejumlah faktor itulah, G tega melakukan aksi pembunuhan tersebut.
Akibat perbuatan keji tersebut, G terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Hal itu karena G disangkakan pasal pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak subsidiar pasal 458 KUHP undang-undang nomor 1 tahun 2023, serta denda Rp 3 miliar.
"Ya, jadi selain kesal, pengakuan tersanfka juga mengakui bahwanya ada bisikan-bisikan dia juga pengen cepat ketemu Tuhan," tegasnya.
Sementara sebelum penetapan tersangka dilakukan, Iqbal sempat mendapatkan informasi kalau G mengalami kondisi gangguan jiwa.
"Kondisi G itu setelah kami cek track recordnya sempat dibawa ke pskiater, dari hasil pemeriksaan, dan saksi, G itu mengalami sedikit gangguan jiwa," ujar Iqbal.
Bukti relevan keterkaitan dengan indikasi gangguan jiwa juga diketahui dari obat yang dikonsumsi G.
"Kami cek di lokasi dan memang ada konsumsi obat yang rutin diminum, dan G sudah dua hari tidak konsumsi obat," imbuh Iqbal.
Diketahui, A ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di sebuah kontrakan di RT 02 RW 10 Jatirangga, Rabu (27/5/2026) malam.
Kemudian, G ditemukan tergeletak bersimbah darah dengan luka pada bagian tubuhnya dan kini menjalani perawatan medis di RSUD Jatisampurna.
Saat petugas tiba di lokasi, polisi mendapati dua korban berada di dalam kontrakan dengan kondisi luka parah.
G ditemukan masih bernyawa dengan luka sobek di bagian pipi dan mulut serta luka tusukan pada dada.
Polisi kemudian melakukan pendalaman terhadap keluarga dan saksi-saksi di lokasi. (M37)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.