Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra
TRIBUNBEKASI.COM, JATISAMPURNA- Perkara dugaan pembunuhan balita berjenis kelamin laki-laki berinisial A (2) di RT 02 RW 10 Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, terus berlanjut.
Terkini, polisi dalam hal ini Unit Reskrim Polres Metro Bekasi Kota sudah menetapkan satu tersangka terkait perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal mengatakan, tersangka ditetapkan kepada paman dari A, yakni berinisial G (18).
"Jadi untuk perkembangan saat ini, untuk yang diduga pelaku, telah kami lakukan gelar perkara penetapan tersangka atas nama berinisial G," kata Iqbal saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2026).
Iqbal menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan usai pihaknya melakukan interogasi lebih mendalam terhadap G usai kondisi medisnya membaik.
Ketika dilakukan interogssi, G pun mengakui perbuatannya.
"Setelah pelaku siuman, kami lakukan pemeriksaan sehingga kami dapat mendapatkan petunjuk lagi dan dari keterangan yang bersangkutan juga walaupun berubah-berubah, yang bersangkutan mengakui perbuatannya," jelasnya.
Baca juga: Sudah 2 Hari Tidak Minum Obat, Paman yang Bunuh Keponakannya di Bekasi Ternyata ODGJ
Iqbal menuturkan, akibat perbuatan keji tersebut, G terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
"Untuk pasal kami terapkan pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak subsidiar pasal 458 KUHP undang-undang nomor 1 tahun 2023 untuk ancaman hukumannya sendiri itu 15 tahun denda Rp 3 miliar," tuturnya.
Berdasarkan keterangan yang didapat polisi, G mengaku tega menghabisi nyawa A atau keponakannya itu karena sejumlah faktor.
Iqbal merincikan, faktor pertama karena G mengaku kesal terganggu ketika bermain game Mobile Legends oleh perilaku A.
"Bahwasannya ketika dia bermain game sang korban balita naik ke punggungnya, yang mengganggu dia sedang bermain game, kemudian G emosi dan langsung ke dapur mengambil pisau dan langsung menancapkan pertama itu di kepala di kepala korban," rincinya.
Iqbal menyampaikan, setelah menancapkan pisau ke kepala A, ia melanjutknnya ke arah badan.
"Kemudian dilanjutkan ke badan dan hasil visum juga yang kami dapatkan dari RS Polri itu khusus di wajah saja ada 20 tusukan, kemudian di badan ada 12, jadi total kurang lebih 32 tusukan di seluruh tubuh korban," ucapnya.
Iqbal menegaskan selain karena faktor emosi, G juga mengaku mendengar bisikan untuk segera bertemu tuhan.
Karena sejumlah faktor itulah, G tega melakukan aksi pembunuhan tersevut.
"Ya, jadi selain kesal, pengakuan tersanfka juga mengakui bahwanya ada bisikan-bisikan dia juga pengen cepat ketemu Tuhan," tegasnya.
Sementara sebelum penetapan tersangka dilakukan, Iqbal sempat mendapatkan informasi kalau G mengalami kondisi gangguan jiwa.
"Kondisi G itu setelah kami cek track recordnya sempat dibawa ke pskiater, dari hasil pemeriksaan, dan saksi, G itu mengalami sedikit gangguan jiwa," ujar Iqbal.
Bukti relevan keterkaitan dengan indikasi gangguan jiwa juga diketahui dari obat yang dikonsumsi G.
"Kami cek di lokasi dan memang ada konsumsi obat yang rutin diminum, dan G sudah dua hari tidak konsumsi obat," imbuh Iqbal.
Diketahui, A ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di sebuah kontrakan di RT 02 RW 10 Jatirangga, Rabu (27/5/2026) malam.
Kemudian, G ditemukan tergeletak bersimbah darah dengan luka pada bagian tubuhnya dan kini menjalani perawatan medis di RSUD Jatisampurna.
Saat petugas tiba di lokasi, polisi mendapati dua korban berada di dalam kontrakan dengan kondisi luka parah.
G ditemukan masih bernyawa dengan luka sobek di bagian pipi dan mulut serta luka tusukan pada dada.
Polisi kemudian melakukan pendalaman terhadap keluarga dan saksi-saksi di lokasi. (M37)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.