TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang mantan narapidan kasus korupsi diduga menjadi pemicu kecelakaan maut beruntun di Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, Sumatera Selatan.
Kecelakaan ini diketahui melibatkan sebuah mobil SUV Toyota Fortuner, dua sepeda motor Honda Beat, dan satu unit angkot.
Dalam kejadian, dua orang dilaporkan meninggal dunia.
Korban tewas ini adalah Devi Yanto (39) salah satu sepeda motor Honda Beat kemudian Ahmad Ridwan (53), seorang sopir angkot.
Kedua korban meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit.
Insiden maut yang terjadi pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang, Iptu Hermanto menjelaskan bahwa kecelakaan ini bermula saat mobil Toyota Fortuner melaju dari arah Simpang Famous (IP Mall) menuju Simpang Charitas.
Sesampainya di lokasi kejadian, pengemudi Fortuner bermaksud memperlambat laju kendaraannya.
Namun, karena kurang konsentrasi, ia justru menginjak pedal gas.
"Kalau hasil interogasi kami semalam, dia menjelaskan bahwa salah menginjak pedal rem dan justru menginjak gas. Mobil tidak bisa direm dan terus meluncur," kata Hermanto dikutip dari Kompas.com.
Akibat salah injak pedal tersebut, mobil SUV itu melaju kencang dan menyapu kendaraan di depannya secara beruntun dalam hitungan detik.
"Sesampainya di lokasi kejadian, mobil Toyota Fortuner diduga menabrak sepeda motor Honda Beat BG-4423-ABN yang berada di depannya dan berjalan searah," katanya.
Setelah menghantam motor pertama yang dikendarai M. Abi, mobil Fortuner terus melaju ke depan dan menabrak sepeda motor kedua, yakni Honda Beat BG-4241-ADC yang ditumpangi oleh satu keluarga (Devi Yanto, istri, dan anaknya), namun hantaman keras belum berhenti.
Mobil Fortuner maut tersebut terus meluncur hingga menabrak bagian belakang angkot BG 1031 IM yang dikemudikan oleh Ahmad Ridwan sebagai kendaraan terakhir yang terlibat.
"Pasca kejadian korban (sopir angkot) mengeluh sakit dada, lalu dibawa ke rumah sakit," tambah Hermanto terkait kondisi Ahmad Ridwan sebelum wafat.
Belakangan diketahui, insiden ini memicu perhatian luas lantaran sosok pengemudi Toyota Fortuner tersebut.
Ahmad Nasuhi diketahui merupakan mantan pejabat sekaligus mantan terpidana kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
Pada tahun 2021 lalu, Ahmad Nasuhi divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan.
Saat ini, status dirinya diketahui sudah bebas dari masa penahanan.
Sumber: Kompas.com
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.