Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan tersangka Hery Susanto (HS), mantan Ketua Ombudsman RI, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/6).


“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melaksanakan penyerahan tersangka HS dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mochammad Jefry.


Jefry mengatakan pelaksanaan tahap II tersebut setelah tim penyidik melakukan pengumpulan alat bukti berupa pemeriksaan saksi sebanyak 38 orang, pemeriksaan dua ahli, pemeriksaan dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik serta kegiatan penggeledahan yang dilaksanakan di Provinsi DKI Jakarta.


Pada 16 April 2026, Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode tahun 2012 - 2025.


Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik Jampidsus, kata Jery, Hery Susanto secara melawan hukum telah menerima sejumlah uang dari perusahaan-perusahaan, dan juga menerima satu unit rumah huni.







Hery Susanto disangka melanggar pasal primair yakni Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Selanjutnya, subsidair Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Lalu subsidair Pasal 4 ayat (2) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Atau kedua Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.






“Untuk selanjutnya, jaksa penuntut umum akan melimpahkan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Jefry.