TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Keputusan Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,50 persen mulai 9 Juni 2026 bakal menambah beban biaya pembiayaan bagi pelaku usaha.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani. Menurut dia, dunia usaha saat ini sudah menghadapi berbagai tekanan biaya operasional akibat pelemahan rupiah, kenaikan biaya logistik global, harga energi, biaya impor bahan baku, hingga biaya kepatuhan.

"Kenaikan BI Rate berpotensi menambah tekanan tersebut, karena akan berdampak pada biaya pembiayaan usaha, terutama bagi sektor yang bergantung pada kredit perbankan," katanya, Rabu (10/6).

Selain itu, Shinta menuturkan, kenaikan suku bunga acuan pada akhirnya akan diteruskan secara bertahap ke suku bunga kredit perbankan, baik kredit modal kerja maupun kredit investasi.

"Saat ini saja, bunga pinjaman dunia usaha di lapangan dalam banyak kasus sudah berada di kisaran sekitar 8 persen hingga 14 persen, tergantung profil risiko, sektor usaha dan skala perusahaan," bebernya.

Ia menilai, kondisi itu dapat mendorong pelaku usaha melakukan penyesuaian terhadap rencana ekspansi dan investasi.

Dampaknya diperkirakan akan lebih terasa bagi sektor padat karya, UMKM, maupun industri dengan margin keuntungan yang relatif tipis.

"Perusahaan-perusahaan besar kemungkinan masih memiliki kemampuan bertahan, karena memiliki diversifikasi pendanaan dan likuiditas yang lebih baik," ucapnya. 

"Namun bagi sektor usaha padat karya, UMKM, maupun industri yang margin usahanya tipis, kenaikan cost of fund akan memengaruhi keputusan ekspansi," sambungnya. 

Meski demikian, Shinta menyatakan, kebijakan BI menaikkan BI rate dinilai penting untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mengendalikan inflasi. Namun di sisi lain, kenaikan suku bunga berpotensi 

Ia berujar, dunia usaha memahami langkah Bank Indonesia yang dilakukan di tengah meningkatnya gejolak ekonomi global dan tekanan di pasar keuangan.

"Pada prinsipnya, keputusan BI menaikkan BI Rate sebesar 25 bps menjadi 5,50 persen merupakan langkah yang diambil dalam konteks menjaga stabilitas makro ekonomi nasional," bebernya.

"Khususnya stabilitas nilai tukar rupiah dan pengendalian inflasi di tengah gejolak global yang meningkat, serta tingginya tekanan pasar keuangan saat ini," tambahnya.

Dia menambahkan, pelaku usaha memandang kebijakan itu sebagai langkah antisipatif untuk menjaga kepercayaan pasar terhadap perekonomian Indonesia.

"Dunia usaha melihat keputusan ini sebagai langkah pre-emptive stabilization policy dari BI untuk menjaga kepercayaan pasar dan ketahanan eksternal Indonesia," tuturnya. 

"Dalam situasi global yang penuh ketidakpastian, stabilitas nilai tukar dan terkendalinya inflasi memang menjadi fondasi penting bagi keberlangsungan ekonomi dan dunia usaha," sambungnya. (Tribunnews/Lita Febriani)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.