Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Rangkaian jerat tipu muslihat yang dirancang rapi oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) di Lampung Tengah akhirnya terbongkar.
Baca juga: IRT Tipu Warga Modus Jual Beli Barang Elektronik Fiktif di Lampung Tengah
Berbekal janji manis manis jual beli barang elektronik fiktif melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, wanita berinisial IE (31) ini sukses mengelabui korbannya hingga merugi mencapai Rp18,9 juta.
Aksi kejahatan warga Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar ini resmi berakhir setelah Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar membekuknya atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol M Samsari, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka bermula dari laporan seorang korban berinisial TDL (30), seorang wiraswasta asal Dusun Endang Rejo, Kecamatan Seputih Agung.
Samsari membeberkan, muslihat IE dimulai pada Rabu (4/2/2026). Saat itu, pelaku secara gencar mengirimkan katalog dan tawaran menggiurkan berbagai perangkat elektronik melalui pesan WhatsApp kepada korban.
Terperangkap oleh iming-iming harga dan persuasi pelaku, korban akhirnya tergiur dan menyetujui transaksi tersebut.
Guna melancarkan aksinya, IE meminta korban membayarkan uang muka (down payment). Korban yang tak curiga lantas mentransfer uang secara bertahap hingga menyentuh angka Rp18,9 juta.
"Setelah uang DP ditransfer, korban menagih barang elektronik yang dijanjikan. Namun, pelaku terus mengulur waktu dengan berbagai alasan dan barang tak kunjung diantarkan," terang Samsari pada Minggu (26/7/2026).
Sadar barang yang dipesan tak pernah ada alias fiktif, korban yang merasa tertipu langsung melaporkan modus operandi IE ke pihak kepolisian.
Usai mengumpulkan bukti-bukti transfer dan memeriksa saksi, Unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar menaikkan status IE menjadi tersangka.
Pada Rabu (22/7/2026), IE akhirnya memenuhi panggilan penyidik dan tak bisa lagi mengelak saat diperiksa.
"Saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, IE mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku menyasar korban dengan tipu muslihat untuk mendapatkan keuntungan pribadi guna memenuhi kebutuhan sehari-hari," lanjut Kapolsek.
Atas perbuatannya, IE langsung diamankan dan dititipkan di Rutan Polres Lampung Selatan.
Polisi turut menyita barang bukti berupa empat lembar resi transfer bank serta cetakan tangkapan layar (print out) obrolan WhatsApp antara pelaku dan korban.
Tipu muslihat IE rupanya tidak hanya memakan satu korban. Kepolisian mengendus keberadaan korban-korban lain yang terjerat dengan modus operandi serupa.
"Berdasarkan laporan masyarakat yang masuk, ada beberapa laporan lain yang diduga kuat berkaitan dengan aksi pelaku. Dari pendalaman sementara, total kerugian seluruh korban diperkirakan menembus lebih dari Rp100 juta," tegas Samsari.
Saat ini Polsek Terbanggi Besar masih terus melakukan pendalaman untuk menginventarisasi seluruh korban yang dirugikan oleh ulah IE.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana mengenai Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.