SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Kesalahan saat melakukan transfer pembayaran cash on delivery (COD) berujung petaka bagi seorang warga Palembang.
Seorang kurir ekspedisi diduga menggelapkan uang sebesar Rp93 juta setelah korban keliru mentransfer nominal pembayaran yang seharusnya hanya Rp93 ribu.
Kasus tersebut kini dilaporkan ke Polrestabes Palembang, Jumat (7/8/2026).
Korban berinisial NI (54) mengaku awalnya hanya hendak membayar paket COD yang diantarkan kurir berinisial MA.
Menurut keterangan korban kepada petugas, peristiwa bermula pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 10.01 WIB saat dirinya berada di kawasan Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang.
"Awalnya terlapor menghubungi saya lewat WhatsApp dan mengatakan paket COD saya sudah diantar," ujar NI saat membuat laporan.
Kurir kemudian meminta korban melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening BCA atas nama terlapor sebesar Rp93 ribu.
Namun tanpa disadari, korban justru mentransfer uang sebesar Rp93 juta ke rekening tersebut.
Beberapa hari kemudian, korban baru menyadari kesalahan nominal transfer yang dilakukannya.
"Saya baru sadar setelah beberapa hari ternyata saya transfer Rp93 juta. Saya langsung menghubungi terlapor untuk meminta uang dikembalikan, tetapi tidak dikembalikan," katanya.
Korban kemudian berusaha mencari keberadaan terlapor dan berhasil menemuinya.
Keduanya sempat mendatangi kantor Bank BCA dengan harapan dana tersebut masih bisa diselamatkan.
Namun berdasarkan keterangan korban, uang di rekening tersebut sudah habis digunakan.
"Saya ajak ke Bank BCA, tetapi setelah dicek uangnya sudah habis dipakai," ungkapnya.
Merasa dirugikan, korban akhirnya membawa terlapor ke Polrestabes Palembang agar diproses secara hukum.
"Saya berharap dia bertanggung jawab dan mengembalikan uang saya," harap korban.
Sementara itu, Pamapta Piket SPKT Polrestabes Palembang Ipda Andi membenarkan adanya penyerahan seorang kurir oleh korban terkait dugaan penggelapan uang akibat salah transfer pembayaran COD.
"Tersangka sudah diterima dan telah diserahkan kepada penyidik untuk diperiksa serta diproses lebih lanjut," ujarnya.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.