SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Praktisi hukum Arianto, S.H., M.I.Kom menyoroti dugaan kekerasan terhadap seorang santri di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Banyuasin.
Menurut Arianto, apabila korban benar masih di bawah umur dan dugaan kekerasan terbukti, maka perkara tersebut tidak hanya perlu dilihat dari sisi pelaku yang diduga melakukan kekerasan, tetapi juga menyangkut aspek pengawasan dan tanggung jawab lembaga pendidikan.
"Harus dilihat kapan peristiwa terjadi, dalam kapasitas apa yang bersangkutan berada di lingkungan pesantren, bagaimana pengawasan dilakukan, serta apakah terdapat dugaan kelalaian atau pembiaran dari pihak pengelola," ujar Arianto kepada Sripoku.com, Sabtu (8/8/2026).
Diketahui, orang tua korban telah melaporkan dugaan kekerasan tersebut ke Polda Sumatera Selatan.
Dalam laporan, dugaan peristiwa disebut terjadi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 16.20 WIB di sebuah ponpes di Kabupaten Banyuasin.
Korban yang masih di bawah umur diduga mengalami tindakan kekerasan ketika hendak menuju masjid di lingkungan pesantren.
Dalam kejadian tersebut, korban disebut didatangi seorang ustaz yang diduga melakukan tindakan fisik hingga menyebabkan memar dan bengkak pada bagian wajah.
Laporan orang tua korban kemudian menjadi dasar bagi aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan.
"Laporan polisi merupakan pintu masuk bagi aparat untuk menelusuri apakah dugaan peristiwa tersebut benar terjadi dan apakah terdapat unsur pidana. Selanjutnya penyidik akan menentukan berdasarkan keterangan saksi, korban dan alat bukti yang tersedia," jelasnya.
Pelaku Dipecat Bukan Berarti Perkara Hukum Selesai
Arianto menegaskan, apabila pihak pesantren telah memberhentikan orang yang diduga melakukan kekerasan, keputusan tersebut merupakan persoalan internal lembaga.
Menurutnya, tindakan pemberhentian tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban hukum, baik pidana maupun perdata.
"Pemecatan adalah persoalan internal. Pertanggungjawaban pidana maupun perdata mempunyai unsur dan pembuktian tersendiri. Jadi tidak bisa dikatakan setelah pelaku yang diduga melakukan penganiayaan diberhentikan, maka persoalan hukum otomatis selesai," tegasnya.
Namun, Arianto mengingatkan agar yayasan atau pengelola pesantren tidak serta-merta dianggap bertanggung jawab secara pidana hanya karena orang yang bekerja di lingkungan pesantren diduga melakukan kekerasan.
"Tanggung jawab pidana harus dibuktikan berdasarkan peran dan kesalahan masing-masing. Tetapi apabila ditemukan fakta mengenai dugaan kelalaian, pembiaran, perintah, keterlibatan atau bentuk kesalahan lainnya dari pihak pengelola, maka hal tersebut tentu harus diperiksa," katanya.
Penyidik, lanjut dia, perlu menelusuri hubungan antara terduga pelaku dengan yayasan atau pengelola pesantren saat peristiwa terjadi.
Termasuk apakah terduga pelaku berstatus sebagai pengajar, pembina, pengasuh atau memiliki kewenangan tertentu terhadap korban.
Pemeriksaan Harus Utamakan Perlindungan Anak
Karena korban masih di bawah umur, Arianto meminta proses pemeriksaan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan terhadap korban.
Menurutnya, penyidik perlu memeriksa keterangan korban dan saksi, hasil pemeriksaan medis atau visum, dokumentasi, rekaman apabila tersedia, serta alat bukti lainnya.
"Karena korban masih berusia di bawah 18 tahun, maka UU Perlindungan Anak menjadi salah satu ketentuan penting dalam perkara tersebut. Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 pada prinsipnya melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak, sedangkan ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 80," jelasnya.
Arianto berharap perkara tersebut diproses dengan perspektif perlindungan anak. Namun, penerapan pasal pidana tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
Ia juga menilai sistem pengawasan di lingkungan pesantren perlu dievaluasi agar kejadian serupa tidak terulang.
"Perlu dilihat siapa yang bertanggung jawab mengawasi santri, bagaimana SOP pengasuhan diterapkan, apakah pernah ada laporan sebelumnya mengenai kejadian seperti ini yang diduga melakukan kekerasan, serta bagaimana respons pihak pengelola," ujarnya.
Menurutnya, tanggung jawab lembaga pendidikan tidak hanya dinilai setelah terjadi persoalan, tetapi juga dari sistem pencegahan dan perlindungan anak yang diterapkan.
• Sriwijaya FC Dapat Suntikan Semangat dari Para Legend, Yu Hyun Koo Bahkan Hubungi Manajemen
"Orang tua menitipkan anak kepada lembaga pendidikan untuk mendapatkan pendidikan, pembinaan dan perlindungan. Karena itu, keselamatan anak harus menjadi prioritas," katanya.
Ia berharap kejadian tersebut tidak terulang di lembaga pendidikan mana pun.
Meski demikian, Arianto mengingatkan seluruh pihak agar tetap menghormati proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Namun tetap hukum harus ditegakkan serta semua pihak tetap menjaga asas praduga tidak bersalah pada peristiwa ini sebelum adanya putusan hukum yang final," pungkasnya.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.