Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Ditreskrimsus Polda) Riau menyita uang sebesar Rp972,8 juta dari Toko Emas Syafira di Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar yang diduga hasil aktivitas pertambangan emas tanpa ozin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi.


Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Polisi Ade Kuncoro di Pekanbaru, Selasa, mengatakan pihaknya menggeledah toko emas tersebut pada 11 Agustus 2026 dan menyita perhiasan emas seberat 388,31 gram, uang tunai Rp972,8 juta, serta peralatan pengolahan emas.


Menurut dia, total emas yang telah diperjualbelikan oleh toko tersebut mencapai 712,44 gram, dengan nilai transaksi sekitar Rp1,578 miliar.


Dalam kasus ini, kata dia, kepolisian telah menetapkan dua tersangka yakni DI (40) yang diduga sebagai pemodal sekaligus pemilik rakit PETI di Kuansing, serta BD (31), pemilik Toko Emas Syafira di Kabupaten Kampar.







Dia mengatakan pengungkapan dilakukan setelah Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menerima informasi aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, pada 8 Agustus 2026. Dari penyelidikan diamankan DI bersama sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI.


Setelah itu dilakukan pengembangan dan penyidik menemukan bukti elektronik terkait transaksi penjualan emas hasil tambang ilegal. Dari pemeriksaan, diketahui adanya transaksi melalui tiga rekening milik DI dengan BD sejak Mei 2026.


“Modusnya itu, hasil penambangan menggunakan rakit atau dompeng kemudian diolah dan dilebur sebelum dijual kepada pihak penerima,” jelas Ade.



Ade menegaskan penanganan PETI tidak hanya menyasar pekerja tambang, tetapi juga pemodal, penerima, pengolah, hingga pihak yang memperjualbelikan hasil tambang ilegal.






Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai PETI dari hulu hingga hilir sekaligus menelusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan.


Kedua tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.