TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Video tiga remaja yang mengendarai sepeda motor sambil membawa celurit di Jalan Lingkar Ambarawa, Kabupaten Semarang, sempat membuat warga resah.
Di balik aksi yang viral di media sosial itu, polisi mengungkap adanya dugaan rencana duel satu lawan satu yang melibatkan seorang pelajar berusia 16 tahun.
Pelajar berinisial YA tersebut diamankan polisi setelah diduga membawa senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 130 sentimeter.
Dugaan aksi perkelahian itu akhirnya berhasil dicegah sebelum terjadi. Warga yang mengetahui keberadaan ketiga remaja tersebut melakukan pengejaran hingga mereka terjatuh dan dapat diamankan.
Peristiwa itu berlangsung pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan M. Sarbini Lingkar Ambarawa, Lingkungan Karanganyar, Kelurahan Tambakboyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.
YA kemudian diamankan di sekitar Gapura Desa Wisata Bejalen, Kecamatan Ambarawa.
Baca juga: Perempuan Tanpa Identitas Tewas Tertabrak KA 304 di Kendal
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana membenarkan pihaknya telah menangani perkara dugaan membawa dan menguasai senjata tajam tersebut.
"Memang benar, kami telah melakukan penanganan terhadap perkara dugaan membawa dan menguasai senjata tajam.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa ini diduga bermula dari adanya ajakan duel satu lawan satu yang dilakukan melalui media sosial,” ungkap AKP Bodia, Jumat (28/8/2026).
Sebelum berangkat menuju lokasi yang diduga menjadi tempat pertemuan, YA disebut terlebih dahulu mengambil celurit yang disimpan di sebuah kebun di sekitar jembatan Kampung Rawa.
Celurit tersebut terbuat dari besi dan ditemukan dalam kondisi berkarat. Senjata tajam itu memiliki panjang sekitar 130 sentimeter, sedangkan bagian gagangnya dibungkus kain berwarna putih.
Setelah mengambil celurit, YA bersama dua remaja lainnya bergerak menggunakan sepeda motor menuju kawasan yang diduga menjadi lokasi pertemuan.
Namun, rencana tersebut tidak sampai pada perkelahian.
Keberadaan ketiga remaja itu diketahui warga. Warga kemudian melakukan pengejaran hingga ketiganya terjatuh dan berhasil diamankan.
Pada waktu yang hampir bersamaan, petugas patroli Back Bond yang berada di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa menerima laporan melalui layanan 110.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan para remaja tersebut bersama barang bukti yang ditemukan.
“Alhamdulillah, sebelum terjadi perkelahian, keberadaan mereka diketahui warga dan petugas patroli yang dihubungi warga melalui layanan 110 berada tidak jauh dari lokasi, segera melakukan pengamanan.
Sehingga potensi terjadinya tindak kekerasan dapat dicegah,” jelas AKP Bodia.
Dari penanganan tersebut, polisi mengamankan satu celurit, sebuah helm berwarna hitam, serta satu sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam yang digunakan dalam perjalanan.
Polres Semarang memastikan perkara tersebut tetap diproses sesuai ketentuan hukum.
Namun, karena YA masih berusia 16 tahun, penanganannya akan memperhatikan aturan khusus yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
“Penanganan perkara tetap kami lakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena yang bersangkutan masih berstatus anak, tentunya terdapat ketentuan khusus yang harus kami perhatikan dalam proses penanganannya,” terangnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan persangkaan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
AKP Bodia mengingatkan para remaja agar lebih berhati-hati menghadapi ajakan maupun provokasi yang muncul melalui media sosial.
Menurutnya, konflik yang bermula dari dunia maya tidak semestinya berujung pada kekerasan di dunia nyata, terlebih jika melibatkan senjata tajam.
“Kami mengimbau kepada para remaja agar tidak mudah terprovokasi oleh ajakan-ajakan melalui media sosial. Jangan menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan jangan membawa senjata tajam.
Hal tersebut bukan menyelesaikan masalah, justru dapat menimbulkan persoalan hukum dan membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegas AKP Bodia.
Polres Semarang juga meminta orang tua, keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitar ikut memperhatikan aktivitas anak, termasuk perilaku mereka ketika menggunakan media sosial.
"Peran orang tua dan lingkungan sangat penting. Mari kita bersama-sama memberikan pengawasan dan edukasi kepada anak-anak kita agar tidak terjerumus dalam tindakan kekerasan.
Jika ada persoalan, selesaikan dengan cara yang baik dan jangan mudah terpancing oleh tantangan di media sosial, dan apabila menjumapai kejadian menonjol untuk bisa menghubungi 110," paparnya. (eyf)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.