TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Warga Jembrana kembali digegerkan dengan aksi pencurian sepeda motor (Curanmor).
Sebuah sepeda motor F1ZR milik Warga Desa Banyubiru, Kecamatan Negara raib digondol maling saat diparkir di teras rumahnya.
Sepeda motor tersebut dituntun karena tak dikunci setang dan dirusak kuncinya lalu dibawa kabur. Beberapa jam setelah laporan, pelaku diketahui berisinial MD (21) asal Jember, Jawa Timur berhasil diamankan Tim Kurawa Satreskrim Polres Jembrana.
Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut menimpa korban Supriono (44). Warga Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara tersebut baru mengetahui sepeda motor F1ZR warna hitam DK 6235 WF hilang saat baru bangun, Jumat 28 Agustus 2026 pagi.
Baca juga: 71 Kasus Positif Rabies di Jembrana Bali, Kejar Target Vaksinasi, Sudah 76 Persen
Sebelumnya, ia meletakkan sepeda motor kesayangannya tersebut di teras depan rumahnya.
Karena itu, korban lantas mencari dan bertanya ke beberapa tetangga rumahnya.
Namun sayang, tak ada tetangga yang melihat keberadaan sepeda motornya tersebut. Sehingga ia lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana dengan kerugian Rp10 Juta.
Berbekal laporan korban, Tim Kurawa Satreskrim Polres Jembrana lantas melakukan rangkaian penyelidikan. Dimulai dari melakukan olah TKP, memeriksa CCTV di sekitar, serta meminta keterangan korban/pelapor serta saksi-saksi. Hingga akhirnya, polisi mendapat petunjuk dari salah satu keterangan saksi.
Baca juga: Carut Marut Desil di Bali, 19 Ribu Warga Jembrana Desil 9-10, 13.997 Warga Badung Masuk Desil 1
Saksi sempat melihat seorang pria dengan perawakan kecil mengenakan jaket Hoodie warna hitam corak putih dan celana pendek sedang menuntun sepeda motor mengarah ke Utara.
"Setelah rangkaian penyelidikan, kita amankan terduga pelaku serta barang buktinya di wilayah Banyubiru juga. Pelaku kita amankan beberapa jam setelah laporan," ungkap Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana saat dikonfirmasi, Minggu 30 Agustus 2026.
Dia mengungkapkan, terduga pelaku merupakan pria berinisial MD (21) yang baru pertama kali melakukan tindak pidana. Sesuai hasil interogasi, pelaku mengambil sepeda motor tersebut dengan cara dituntun dan didorong sekitar sejauh 200 meter dan merusak lubang kunci menggunakan obeng plus.
"Jadi sepeda motornya tersebut tidak dikunci stang oleh korban. Sehingga didorong oleh pelaku dadi TKP," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini diamankan Satreskrim Polres Jembrana untuk proses lebih lanjut. Sejauh ini pengakuan pelaku baru pertama kali, namun masih perlu didalami.
"Pengakuannya baru pertama kali. Rencana sepeda motor itu dijual untuk kebutuhan hidupnya," katanya.
AKP Alit mengimbau seluruh masyarakat agar tidak sembarangan meninggalkan sepeda motor atau kendaraan lain di tempat tidak aman. Terlebih lagi tanpa pengamanan seperti kunci stang atau kunci tambahan lainnya.
"Kami imbau selalu gunakan kunci ganda untuk meminimalisir hal serupa terulang lagi kedepannya," tandasnya. (*)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.