TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polisi menangkap sindikat pencurian rumah kosong (rumsong) berinisial S (40) usai kabur selama kurang lebih sebulan sesudah beraksi di Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, pada 18 Juli 2026 lalu.

S ditangkap saat bersembunyi di kawasan Perumahan Villa Regency 1, Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 00.14 WIB.

"Pelaku kami amankan di tempat persembunyiannya," kata Kapolsek Sepatan AKP Fahyani dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).

Baca juga: Sosok Pelaku Pembuang Bayi di Sumedang, Ditemukan Warga saat Dibawa Anjing dari Rumah Kosong

Adapun peristiwa pencurian ini berawal ketika korban bernama Sri Tanti dan keluarganya meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

Ketika kembali ke rumah, korban mendapati pintu belakang rumah sudah terbuka dan kamar dalam kondisi berantakan.

Saat itu, korban mengetahui rumahnya menjadi sasaran perampokan lantaran sejumlah barang milik korban hilang yang di antaranya satu unit HP Vivo Y03T dan emas seberat 30 gram.

Atas kejadian tersebut, korban pun langsung membuat laporan polisi dan pelaku berhasil ditangkap.

"Saat dilakukan pemeriksaan awal, Pelaku S mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian bersama ST yang saat ini sudah ditahan," ucapnya.

Dalam aksinya, keduanya disebut memiliki peran berbeda. ST bertugas memantau situasi, sedangkan S berperan sebagai eksekutor.

Pengakuan pelaku, emas 30 gram yang diambil sudah dijual untuk dipergunakan membayar utang hingga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

 

Sementara satu unit HP Vivo Y03T warna hitam angkasa beserta kardusnya diamankan sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk mencari barang bukti lain dan mendalami kemungkinan adanya pelaku maupun jaringan lain yang terlibat.

Baca juga: Rumah Kosong di Jakarta Jadi Sarang Nyamuk DBD, Warga Diminta Waspada

Sementara itu, Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Eko Bagus Riyadi mengimbau masyarakat tidak meninggalkan rumah dalam kondisi tanpa pengawasan, terutama dalam waktu lama.

Warga juga diminta memastikan pintu, jendela, serta akses masuk rumah sudah terkunci dengan baik. 

Jika harus meninggalkan rumah, masyarakat dapat berkoordinasi dengan tetangga atau lingkungan sekitar untuk ikut melakukan pengawasan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian dapat melalui call center 110 atau

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.