WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membuka tabir baru terkait dinamika internal pelaksanaan program raksasa Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam sidang lanjutan praperadilan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, yang digelar Selasa (8/9/2026), terungkap sebuah fakta menarik.
Di mana pegawai BGN ternyata tidak dilarang, melainkan justru didorong untuk membangun fasilitas dapur MBG.
Di hadapan majelis hakim, dua mantan bawahan Lodewyk Pusung, Bagus Ariyadi Suwardi dan Lubis, memberikan kesaksian yang melukiskan situasi dilematis institusi tersebut pada fase-fase awal pembentukannya.
Krisis Peminat di Awal Program
Bagus Ariyadi mengurai benang kusut yang terjadi saat BGN baru saja dibentuk.
Menurutnya, BGN menghadapi tantangan berat karena infrastruktur vital pendukung program—yakni dapur—sangat sepi peminat dari kalangan masyarakat maupun pihak luar.
Situasi krisis ini memaksa pimpinan BGN memutar otak agar program tetap berjalan.
"Karena dalam pelaksanaannya, khususnya mulai awal-awal ini, orang yang mau bangun dapur sedikit. Jadi, Kepala BGN waktu itu menyampaikan silakan saja kalau ada yang mau bangun dapur untuk orang-orang yang di BGN ini. Jadi tidak ada larangan ya pada saat itu," urai Bagus lugas di persidangan.
Baca juga: BGN Setop MBG di Jakarta hingga Lampung Imbas Abu Vulkanik
Lampu Hijau Pimpinan demi Kecepatan Pelayanan
Kesaksian Bagus diamini sepenuhnya oleh Lubis.
Ia memberikan deskripsi tajam mengenai tingginya tekanan yang dihadapi BGN kala itu.
BGN dituntut untuk berlari cepat menyajikan makanan bergizi bagi masyarakat luas, namun terbentur oleh nihilnya antusiasme publik untuk berinvestasi mendirikan dapur.
"Sejak di awal-awal BGN itu berdiri, peminat untuk mendirikan dapur itu sangat kurang, sedangkan BGN itu dituntut untuk bisa segera mempunyai dapur dan melayani masyarakat," ungkap Lubis.
Keterdesakan waktu dan besarnya target operasional inilah yang akhirnya melahirkan kebijakan internal.
Pimpinan memberikan lampu hijau dan imbauan khusus bagi para 'orang dalam'.
"Oleh sebab itu, pimpinan BGN menyampaikan dan mengimbau apabila anggota BGN itu punya dan ada keinginan untuk mendirikan dapur, silakan untuk mendirikan dapur," tegas Lubis menyambung kesaksiannya.
Jalan Panjang Lodewyk Mencari Keadilan
Rentetan kesaksian krusial ini mewarnai perjuangan hukum Lodewyk Pusung yang tak kenal lelah.
Ini merupakan pengajuan permohonan praperadilan ketiganya yang didaftarkan ke PN Jakarta Selatan, setelah dua permohonan sebelumnya harus kandas di meja hakim PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan.
Dengan terungkapnya fakta bahwa tak ada larangan prosedural terkait kepemilikan dapur oleh pegawai BGN, jalannya persidangan diperkirakan akan semakin menarik untuk disimak sebagai bagian dari upaya Lodewyk membuktikan posisinya.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.