TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus suami laporkan istrinya usai melahirkan memasuki babak baru.
KC datang dengan menggendong bayinya yang masih berusia enam bulan.
Ia didampingi kuasa hukumnya, Siti Sapurah alias Ipung, setelah penyidik Polresta Denpasar menetapkan KC dan L sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan asal usul anak berdasarkan Pasal 401 KUHP.
Penetapan tersangka tersebut mendapat keberatan dari pihak kuasa hukum.
Ipung menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan dan menduga laporan tersebut berkaitan dengan persoalan hak asuh anak.
Baca juga: VIDEO Maling Gondol Brankas 20 Kg hingga Mesin EDC, Huma Cafe Tegalalang Gianyar Dua Kali Dibobol
Menurut Ipung, tudingan penggelapan asal-usul anak dinilai tidak memiliki dasar materiil yang kuat.
Ia beralasan identitas ibu kandung anak tersebut tercantum secara jelas dalam Surat Keterangan Lahir (SKL).
"Pertanyaan saya, dalam Surat Keterangan Lahir anak disebut nama ibunya jelas KC. Apakah ada yang disembunyikan? Silakan lakukan tes DNA," ujar Siti Sapurah saat mendampingi pemeriksaan kliennya di Mapolresta Denpasar.
Ipung juga membantah narasi yang menyebut kliennya sengaja memberikan keterangan tidak benar mengenai status perkawinan ketika menjalani persalinan di Rumah Sakit Prima Medika.
Ia menjelaskan, sejak awal KC disebut tidak memegang dokumen fisik berupa akta perkawinan maupun kartu keluarga suami.
Dokumen tersebut, menurut Ipung, berada dalam penguasaan pihak pelapor.
Akibatnya, data administrasi rumah sakit disebut menggunakan KTP lama milik KC yang saat itu masih mencantumkan status belum kawin.
"Klien saya sudah mengatakan di awal tidak punya KK dan akta perkawinan suami, dan hanya punya KTP belum kawin. Terus di mananya penggelapan?" tegas Ipung.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai upaya menyembunyikan atau menggelapkan asal-usul anak.
Terlebih, anak yang menjadi pokok persoalan tersebut saat ini masih berada dalam pengasuhan KC dan masih menyusu langsung kepada ibunya.
Selain mempersoalkan dasar penetapan tersangka, Ipung juga menyoroti sejumlah hal yang terjadi menjelang proses persalinan KC.
Aktivis perempuan dan anak tersebut menyinggung adanya permintaan dari mertua terlapor agar persalinan dijadwalkan pada waktu dan tanggal tertentu.
Ia juga mempertanyakan dugaan adanya kebocoran riwayat medis pasien dari pihak rumah sakit kepada pihak luar.
Ipung kemudian mengaitkan proses hukum yang kini dihadapi KC dengan persoalan hak asuh anak.
Ia menduga laporan pidana tersebut digunakan sebagai upaya untuk mengambil alih pengasuhan bayi.
"Ini hanyalah balas dendam untuk merebut hak asuh anak karena gugatan rekonvensinya di pengadilan ditolak seluruhnya. Tapi beranikah memenjarakan seorang ibu dengan bayi yang masih enam bulan?" cetusnya.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, Ipung juga menyatakan keberatan karena menilai hak terlapor untuk mengajukan saksi yang meringankan belum sepenuhnya diperhatikan dalam proses penyidikan.
Ia memastikan pihaknya akan menempuh sejumlah langkah hukum untuk menguji proses penetapan tersangka tersebut.
Langkah yang disiapkan antara lain mengajukan praperadilan, melaporkan pihak-pihak terkait ke Divisi Propam Polri, serta meminta pengawasan dari Kapolda Bali dan Kapolri.
"Saya akan praperadilankan dan saya akan Propam-kan semua yang terlibat di sini. Saya tidak membela tersangka, tapi membela bayi enam bulan," pungkas Ipung.
Kasus suami laporkan istrinya usai melahirkan ini kini masih berproses di Polresta Denpasar.
Sementara itu, pihak kuasa hukum KC dan L menyatakan akan melakukan perlawanan hukum terhadap penetapan tersangka yang mereka nilai memiliki sejumlah kejanggalan.
(*)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.