Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Alexandro Novaliano Demon Paku

POS-KUPANG. COM, OELAMASI- Keluarga Yotman Edison Dilak (55), warga Desa Tuapanaf, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, mendatangi Polres Kupang, Senin (7/9/2026).

Kedatangan keluarga didampingi kuasa hukum, Fendi Bia, SH., untuk meminta polisi menindaklanjuti kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Yotman di Desa Hueknutu, Kabupaten Kupang, pada 4 Agustus 2026 lalu.

Keluarga menduga peristiwa yang menewaskan Yotman bukan merupakan kecelakaan tunggal. 

Mereka menduga ada kendaraan lain yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Baca juga: Rotasi Tiga Jabatan Strategis Lingkup Polres Kupang, Ini Pesan Kapolres Aditya

Kuasa hukum keluarga korban, Fendi Bia, mengatakan pihaknya datang ke Polres Kupang untuk meminta agar kasus tersebut kembali didalami.

“Kita minta Polres Kupang segera tindak lanjuti laka lantas yang terjadi di Desa Hueknutu pada 4 Agustus 2026 lalu yang mengakibatkan warga Desa Tuapanaf, Yotman Edison Dilak (55), meninggal dunia,” ujar Fendi.

Menurut Fendi, keluarga memiliki dugaan adanya pihak lain yang berkaitan dengan kecelakaan tersebut.

“Keluarga menduga bahwa bukan kecelakaan tunggal, tetapi ada peran pihak lain dari kecelakaan itu sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” katanya.

Baca juga: AKBP Adhitya Oktorio Putra Pimpin Polres Kupang

Fendi kemudian menceritakan rangkaian peristiwa sebelum kecelakaan terjadi.

Ia mengatakan, pada 4 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WITA, seorang pria berinisial AA bersama empat orang rekannya datang ke rumah Yotman menggunakan mobil pikap.

Mereka disebut datang untuk mengajak Yotman mengantar seekor sapi ke Kauniki. Sapi tersebut sebelumnya diikat oleh korban di rumahnya.

“Pada 4 Agustus sekitar pukul 14.00 WITA, datang AA bersama empat orang rekannya dengan mobil pikap ke rumah korban untuk mengajak mengantar seekor sapi ke Kauniki yang sebelumnya diikat oleh korban di rumahnya,” jelas Fendi.

Menurut Fendi, istri korban sempat menolak ajakan tersebut karena Yotman hendak pergi ke sawah.

Baca juga: Polres Kupang dan Disnakertrans Sosialisasikan Pencegahan TPPO di Amarasi

Namun, AA disebut tetap meminta Yotman ikut dengan alasan hanya membutuhkan waktu sekitar lima menit.

“Ajakan AA dengan empat orang rekannya sempat ditolak oleh istri korban. Tetapi AA terus meminta dan mengatakan hanya pinjam membawa korban selama lima menit,” lanjutnya.

Fendi mengatakan, korban kemudian berangkat bersama AA dan empat orang lainnya menggunakan mobil pikap.

Namun, setelah kembali dari Kauniki, korban disebut tidak lagi berada di dalam mobil pikap dan mengendarai sepeda motor.

“Mereka berangkat dari rumah semuanya naik mobil pikap. Tetapi setelah pulang dari Kauniki, korban menggunakan sepeda motor,” katanya.

Baca juga: Polres Kupang Bekuk Dua Terduga Pelaku Pelemparan di Camplong yang Tewaskan Sopir Pikap

Setelah kecelakaan terjadi, keluarga kemudian memperoleh rekaman CCTV yang menurut mereka dapat membantu mengungkap kejadian tersebut.

Fendi mengatakan, dari rekaman CCTV yang dimiliki keluarga, terlihat posisi mobil pikap dan sepeda motor yang dikendarai Yotman berada dalam jarak berdekatan.

“Sesuai barang bukti yang kita kantongi, jarak antara mobil pikap dan motor yang dikendarai korban sangat berdekatan. Sehingga kita menduga korban ditabrak, bukan kecelakaan tunggal,” ujarnya.

Atas dasar itu, keluarga meminta Polres Kupang melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri rekaman CCTV dan memeriksa pihak-pihak yang berada bersama korban sebelum kecelakaan.

Keluarga berharap penyebab sebenarnya dari kecelakaan yang merenggut nyawa Yotman dapat diungkap secara terang berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang ada.(nov) 

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.