Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Pemkab Lamteng resmi memperpanjang masa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara dalam jaringan (daring/online) untuk seluruh jenjang sekolah di wilayahnya hingga 10 September 2026.
Baca juga: Sekolah Masih Dipenuhi Abu Vulkanik GAK, Pemkab Lampung Selatan Perpanjang Pembelajaran Daring
Langkah ini diambil menyikapi potensi bahaya abu vulkanik menyusul aktivitas erupsi baru Gunung Anak Krakatau.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Tengah, Nur Rohman, mengonfirmasi bahwa penyesuaian KBM daring ini merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 100.3.4/14/V.01/2026 yang diterbitkan pada 8 September 2026.
"Keputusan perpanjangan KBM secara daring ini menyikapi informasi resmi dari otoritas yang berwenang terkait adanya erupsi baru Gunung Anak Krakatau. Kami menindaklanjuti Instruksi Gubernur Lampung agar keselamatan siswa dan warga sekolah tetap menjadi prioritas utama," ujar Nur Rohman, Rabu (9/9/2026).
Aturan perpanjangan sekolah daring ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan, mulai dari jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP, baik sekolah negeri maupun swasta di seluruh wilayah Kabupaten Lampung Tengah.
Guna memastikan efektivitas pembelajaran serta menjaga kesehatan lingkungan sekolah, Nur Rohman menegaskan agar seluruh satuan pendidikan tetap bertanggung jawab menjaga kebersihan area kelas dan lingkungan sekolah dari paparan abu vulkanik.
Di saat yang sama, warga sekolah diimbau keras membatasi aktivitas di luar rumah.
Apabila terpaksa harus beraktivitas di luar, masyarakat diwajibkan menerapkan standar protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan alat pelindung diri yang sesuai.
Selain itu, para kepala sekolah diminta memastikan proses KBM daring berjalan efektif sehingga seluruh peserta didik dapat mengikuti pelajaran dari rumah dengan baik.
Nur Rohman juga mengajak seluruh kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, murid, hingga orang tua siswa untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan, melakukan langkah-langkah pencegahan dampak abu vulkanik, serta disiplin menjaga kebersihan diri dan lingkungan.
Nur Rohman menambahkan bahwa kebijakan KBM daring ini tidak bersifat permanen dan akan terus ditinjau ulang sesuai dengan kondisi di lapangan.
"Pelaksanaan kebijakan KBM daring ini akan kita evaluasi kembali secara berkala dengan terus memperhatikan perkembangan situasi terbaru serta data resmi dari otoritas yang berwenang," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq )
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.