Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG BARAT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang resmi melakukan penahanan terhadap HJ yang merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank Himbara Kantor Cabang (KC) Karawang yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS). 

Kepala Kejari (Kajari) Karawang, Dedy Irwan Virantama mengatakan, penahanan dilakukan pada Selasa (8/9/2026).

"Penahanan ini dilakukan setelah HJ memenuhi panggilan dan hadir sebagai tersangka, guna kepentingan penyidikan Kejari Karawang melakukan upaya penahanan selama 20 hari terhitung dari tanggal 08 September 2026 sampai dengan 27 September 2026 di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Karawang," kata Dedy dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).

Dedy memaparkan, HJ dalam perkara ini berperan sebagai General Manager Sales dan Marketing PT BAS periode 2021–2024, yang bertanggung jawab atas strategi pemasaran dan koordinasi langsung dengan pihak Bank Himbara KC Karawang atas perintah VY untuk mempercepat dan memuluskan persetujuan KPR. 

Kemudian, HJ juga diduga menerima perintah membentuk 'Tim Batik' bersama OH guna memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan konsumen, termasuk konsumen topengan.

"Tim Batik bertujuan agar permohonan KPR yang semestinya tidak memenuhi syarat kelayakan kredit tetap dapat diloloskan," paparnya.

Atas perbuatannya, Dedy menuturkan HJ disangkakan melanggar Pertama Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. 

Baca juga: Rugikan Negara Rp237 Miliar, Kejari Karawang Tetapkan 4 Tersangka Korupsi KPR Fiktif

Baca juga: 4 Petinggi Pengembang Perumahan di Karawang Jadi Tersangka Korupsi KPR, Begini Peran Masing-masing

Baca juga: Penampakan Uang Rp42,5 Miliar Hasil Korupsi KPR Perumahan yang Disita Kejari Karawang

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Subsidair Pasal 604 jo. 

Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 
2001 jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; atau Kedua Pasal 605 ayat (1) huruf b jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. 

Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Poses penyidikan perkara akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dan prinsip kehati-hatian," pungkasnya. (M37)

 

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.