TRIBUNMANADO.CO.ID, Kotamobagu - Hingga kini salah satu barang bukti (Babuk) kasus Biosolar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pontodon masih ditahan di Mapolres Kotamobagu.
Dari pantauan, babuk satu kendaraan truk dengan nomor polisi DB 8257 K terparkir di belakang Mapolres.
Jarak antara SPBU Pontodon dengan Mapolres Kotamobagu kurang lebih 5 kilometer.
Kendaraan ini terparkir dengan muatan tandon penampungan BBM didalam yang di tutup terpal warna hitam.
Namun, isu soal adanya kendaraan lain yang beraktifitas saat penemuan tersebut dibantah polisi.
Kasi Humas Polres Kotamobagu, AKP Joko Setiono mengatakan bahwa pihaknya hanya mengamankan satu kendaraan truk berwarna merah sedangkan truk kuning tidak diamankan dikarenakan kondisi kendaraan saat ditemukan berbeda.
"Saat aktifitas ini ditemukan di SPBU, sopir truk kuning tidak berada dilokasi serta muatannya berupa jerigen kosong," ucapnya Rabu (9/9/2026).
Sedangkan truk merah didalamnya sudah terisi sekitar 500 liter solar didalam tandon yang dimuat.
"Untuk itu yang kami amankan hanya truk merah yang berisi solar tersebut," jelasnya.
AKP Joko menegaskan pihaknya hingga kini masih terus mendalami kasus ini dan saat ini sudah pada tahap penyelidikan.
"Kami tindak lanjuti temuan forkopimda tersebut dan saat ini sedang pemeriksaan saksi-saksi dengan Babuk kami amankan di Mapolres," ucapnya.
Sebelumnya, ditengah hiruk pikuk keluhanan masyarakat terkait antrian BBM Wali Kota bersama instansi terkait melakukan sidak di beberapa SPBU yang ada di Kotamobagu.
Saat berada di SPBU Pontodon, waktu dini hari didapati aktifitas pengisian BBM dengan kapasitas besar.
(TribunManado.co.id/Pin)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.