Rekonstruksi kasus penikaman yang menewaskan RS (14), warga Dusun Gusung, Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, memperagakan 12 adegan di halaman Polres Bangka Selatan, Rabu (9/9/2026) siang.
Dari belasan adegan tersebut, penyidik memberikan perhatian khusus pada tiga adegan yang menggambarkan aksi penikaman oleh tersangka KL (46), yang diketahui merupakan tetangga korban.
Ketiga penikaman itu masing-masing diarahkan ke bagian dada, perut dan paha korban.
Di bawah terik sinar matahari yang menyengat kulit, KL tiba di lokasi rekonstruksi dengan pengawalan sejumlah petugas kepolisian. Tubuhnya dibalut baju tahanan berwarna oranye dengan nomor 19, sementara bagian kepalanya ditutup kain sebo. Tanpa banyak gerak, ia kemudian berdiri di hadapan sejumlah petugas dan mengikuti jalannya rekonstruksi.
Satu demi satu, Kl memperagakan kembali adegan yang berujung pada tewasnya RS. Dari satu adegan ke adegan berikutnya, tersangka mengikuti setiap petunjuk penyidik untuk menggambarkan kembali peristiwa yang terjadi pada 22 Juli 2026 lalu. Gerakannya memperlihatkan rangkaian pertengkaran singkat hingga aksi penikaman terhadap korban.
Adegan pertama dan kedua memperagakan ketika korban berada di rumah ibu korban inisial YU dan diminta membeli makanan di rumah tetangga. Sekitar lima menit kemudian, korban melintas di depan rumah tersangka sambil mengolok-olok tersangka dengan menjulurkan lidah. Tersangka yang merasa diejek kemudian memanggil korban dan menanyakan alasan korban mengolok-olok dirinya, hingga terjadi ketegangan di antara keduanya.
Pada adegan ketiga korban kemudian menjawab bahwa dirinya memang mengolok-olok tersangka sambil mengepalkan tangan kanan ke arah KL. Pada adegan keempat, tersangka yang emosi selanjutnya mengambil pisau yang terselip di pinggang sebelah kiri menggunakan tangan kanan. Pisau tersebut ditikamkan satu kali ke dada sebelah kiri korban hingga korban terjatuh di pinggir jalan dalam posisi duduk.
Keributan tersebut kemudian terdengar oleh sejumlah warga di sekitar lokasi setelah ibu tersangka berteriak kepada KL. Saksi NI yang berada sekitar 25 meter dari lokasi melihat tersangka sedang menikam korban, sementara saksi KH alias Ija melihat kejadian dari jarak sekitar 15 meter. Saksi NA juga melihat penikaman tersebut dari depan rumahnya yang berjarak sekitar 30 meter.
Setelah korban jatuh dalam posisi duduk, tersangka kembali melakukan penikaman pada adegan keenam yang diarahkan ke bagian perut sebelah kiri. Tikaman tersebut membuat korban terlentang sebelum tersangka kembali menusukkan pisau ke arah paha sebelah kiri pada adegan ketujuh. Ibu tersangka kemudian menarik KL menjauh dari korban sehingga penyerangan berhenti.
Setelah tersangka menjauh, korban masih sempat berdiri dan berlari menuju rumahnya sambil memegangi dada sebelah kiri menggunakan kedua tangan. Sesampainya di dapur, korban memanggil ibunya, YU, untuk meminta pertolongan, namun tidak lagi menjawab ketika ditanya siapa yang melukainya. Kondisi korban kemudian semakin parah hingga tidak sadarkan diri.
“Mak-mak tolong aku,” kata korban yang diperagakan dalam adegan rekonstruksi.
YU kemudian membawa anaknya keluar rumah dengan kondisi luka parah dan tidak sadarkan diri. Sejumlah warga membantu membawa korban menggunakan mobil menuju Puskesmas Desa Rias untuk mendapatkan pertolongan medis. Pihak puskesmas kemudian merujuk korban ke RSUD, namun korban meninggal dunia dalam perjalanan karena sudah tidak bernapas.
Kanit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Rhesa Padmanegara Sadarusalam mengatakan, tiga adegan penikaman tersebut terjadi pada adegan keempat, keenam dan ketujuh. Dalam rekonstruksi, tikaman pertama diarahkan ke dada sebelah kiri, kemudian dilanjutkan ke perut sebelah kiri dan paha sebelah kiri korban. Polisi menyebut arah penikaman tersebut bukan dilakukan secara membabi buta, melainkan mengarah pada bagian tubuh tertentu.
“Untuk penikaman sendiri, seperti yang dilihat adegan tadi, tidak secara membabi buta, tapi terarah, yaitu pada dada, perut, dan juga paha korban,” kata Ipda Rhesa kepada Bangkapos.com.
Rhesa menjelaskan, bagian dada menjadi salah satu luka yang mendapat perhatian berdasarkan hasil visum terhadap korban. Luka tersebut disebut mengarah ke bagian jantung sehingga menjadi temuan penting dalam perkara yang menyebabkan korban meninggal dunia. Rahmat sempat berlari menuju rumahnya setelah mengalami penikaman sebelum akhirnya dibawa warga untuk mendapatkan pertolongan medis.
Penyidik selanjutnya menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. Setelah tahapan tersebut terpenuhi, polisi akan melanjutkan proses hukum dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada kejaksaan. Penyerahan itu menjadi tahapan lanjutan sebelum perkara masuk ke proses penuntutan.
“Setelah diterbitkan P-21, kami akan melaksanakan penyerahan barang bukti dan juga tersangka,” ujar Rhesa.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.