Dua terdakwa kasus pembunuhan calon pemandu lagu di Batam, Dwi Putri Apriliandini, yakni Anik Istiqomah alias Mami dan Wilson Lukman alias Koko, lolos dari hukuman mati.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (11/9/2026), Anik divonis dan Wilson dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Vonis tersebut menyusul dua terdakwa lainnya, Putri Eangelina alias Papi Tama dan Salmiati alias Papi Charles, yang lebih dulu dijatuhi hukuman masing-masing 18 dan 20 tahun penjara.
Program: Live Tribunnews Update
Host: Rima Anggi
Editor Video: Aditya Wisnu Wardana
Reporter: Ucik Suwaibah
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.