Laporan Wartawan TribunJatim.com, Madchan Jazuli

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Polemik unggahan pemilik akun platform TikTok DON masuk babak baru.

Pemilik akun TikTok, TPA (24), alamat Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, tersebut akhirnya dipenjara.

Baca juga: Petani Tembakau di Jember Keluhkan Tanaman Rusak Akibat Kemarau Panjang, Volume Irigasi Mengecil

Setelah sebelumnya oleh Polres Trenggalek direstorative justice, beberapa hari kemudian muncul gelombang konvoi dari salah satu perguruan pencak silat.

Tuntutannya satu, yaitu agar pelaku diproses hukum oleh pihak kepolisian.

Keesokan harinya, Minggu (6/9/2026), Ketua Setia Hati Terate Cabang Trenggalek, Wijiono, melapor ke SPKT.

Kasi Humas Polres Trenggalek, AKP Katik menjelaskan, perkara ini telah ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Trenggalek berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/55/1X/2026/SPKT/POLRES TRENGGALEK/POLDA JAWA TIMUR tanggal 6 September 2026.

"Akun TikTok itu melakukan siaran langsung (yang diduga memuat unsur penghinaan). Salah satu obyek live yang berisi pernyataan perasaan permusuhan, lambang atau logo perguruan pencak silat," papar AKP Katik, Jum'at (11/9/2026).

AKP Katik mengaku, dari pelapor ini telah disita barang bukti berupa satu lembar screenshot live akun TikTok atas nama Don.

Lalu, screenshot profil akun TikTok atas nama DON, kemudian catatan lisensi dari merek logo lambang perguruan pencak silat.

Disinggung semula sempat ada damai lalu dilaporkan, AKP Katik mengaku, tindakan kepolisian yang melakukan restorative justice sudah melalui SOP.

Termasuk telah ditindaklanjuti dengan gelar perkara dan tidak ditemukan diversinya, sehingga saat itu ada kesepakatan damai.

"Jadi diversinya itu atas kehendak kedua belah pihak. Kita sebagai pelayan, ya kita fasilitasi," tambahnya.

AKP Katik mengaku saat RJ saat itu, dengan pelapor yang sekarang merupakan orang yang berbeda.

"Beda, beda. Jadi pelapornya juga beda, yang kemarin tindak lanjuti Satreskrim juga beda," akuinya.

Polisi yang pernah menjabat Kapolsek Gandusari ini mengaku pelaku dijerat Pasal 243 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuasian Pidana terhadap Undang-undang No 1 Tahun 2023.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," bebernya.

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.