TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kasus dugaan perkosaan yang melibatkan pengurus ponpes berinisial NH alias GN terhadap mantan santri berinisial FN (21) di Pondok Pesantren Ash-Sholihah, Jonggrangan, Mlati, Kabupaten Sleman kian meruncing.
Selain memecat pengurus yang diduga menjadi pelaku, pihak pesantren melalui kuasa hukumnya juga berencana melaporkan mantan santriwati itu sebagai upaya hukum tandingan. Alasannya, istri pelaku dalam perkara ini juga dianggap menjadi korban moral atas kehadiran pihak ketiga.
Ketua Tim Hukum Ponpes Ash-Sholihah, Heri Purwanto mengatakan, langkah hukum pelaporan balik ini muncul setelah proses mediasi kekeluargaan menemui jalan buntu.
Baca juga: Pengurus Ponpes Diduga Tega Setubuhi Mantan Santri, Sempat Ancam Korban
Menurutnya, pesantren sempat memfasilitasi pernikahan siri antara pelaku dan korban pada 7 Juli 2026 lalu sebagai bentuk penyelesaian adat pondok dengan musyawarah kekeluargaan dan prinsip restorative justice (RJ). Namun, upaya damai tersebut kandas di tengah jalan lantaran kubu korban disebut melayangkan tuntutan bernilai fantastis kepada pihak pesantren.
"Kemarin hari Selasa itu pondok juga diundang untuk mediasi oleh tim pengacara sana (korban) dan kita juga hadir. Tetapi mohon maaf, karena luar biasanya permintaan dari sana, kita sebagai pondok, bukan pelaku ya jelas tidak mau. Kalau mau menuntut ya silakan pada pelakunya, mau berapa miliar silakan. Tapi jangan ke pondok. Kan gitu," beber Heri, Jumat (11/9/2026).
Heri menegaskan bahwa pihaknya tidak bertujuan untuk mambackup atau melindungi pelaku NH, yang posisinya sudah resmi dipecat sejak 6 Juli lalu.
Sebaliknya, langkah hukum tandingan untuk melaporkan FN justru disiapkan oleh pesantren untuk membela marwah lembaga serta melindungi pihak keluarga yang turut menjadi korban moral, yakni istri sah pelaku yang juga merupakan anak keempat dari pengasuh ponpes.
"Bukan atas nama pelaku, ya. Tapi atas nama pondok karena pondok menjadi korban. Tadi disebutkan, ada istri yang kemudian (menjadi) korban perbuatan pelaku dengan pihak ketiga. Itu akan kita tempuh jalur hukum," tegasnya.
Terkait teknis pelaporan tandingan tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan akan menyampaikannya secara khusus dalam sesi tersendiri, dengan fokus utama pada dampak kerugian psikologis dan rusaknya keharmonisan keluarga akibat dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh pelaku.
Di sisi lain, pihak FN juga berencana melayangkan laporan yang dibuat split tiga. Artinya bukan hanya melaporkan pelaku saja, tetapi juga hendak melaporkan pengurus yayasan dan lembaganya.
Baca juga: Pengurus Ponpes di Sleman yang Diduga Cabuli Mantan Santri Dipecat, Pesantren Tak Lindungi Pelaku
Menanggapi itu, Heri mengaku mempersilakan FN melalui kuasa hukumnya untuk membuat laporan karena itu adalah hak. Namun, ia juga mengingatkan bahwa setiap laporan harus disertai dengan bukti. Sebagai tim hukum, pihaknya dibentuk untuk mengantisipasi upaya hukum yang menyasar ke lembaga Pondok Pesantren.
"Karena itu hak mereka, silakan. Tapi yang jelas semua laporan memerlukan bukti, kita persilahkan. Kalau kaitannya dengan bukti, olah buktinya di ranah kepolisian. Tapi kalau misalnya kemudian mereka mau melaporkan pondok, nah makanya kemudian pondok sudah membentuk tim hukum untuk kemudian mengantisipasi terjadinya perkara yang dimaksud," kata Heri.
Dalam perkara ini, korban FN merupakan alumni yang telah mengenyam pendidikan selama 6 tahun di Ponpes Ash-Sholihah tersebut, lalu melanjutkan pengabdian sebagai cah ndalem yang sering diminta membantu keperluan pondok.
Sedangkan terduga pelaku diduga merupakan pengurus yang juga merupakan suami dari anak keempat pengasuh pondok.
Dugaan pemerkosaan tersebut dialami korban FN (21) sebanyak dua kali di dalam lingkungan pesantren yang berada di Jonggrangan ini. Peristiwa pertama terjadi pada akhir Desember 2025. Saat itu, korban diinstruksikan oleh terduga pelaku berinisial NH alias GN untuk segera mendatangi ruangannya dengan alasan sedang sakit dan membutuhkan bantuan karena tidak bisa berdiri. Dilandasi niat membantu sebagai pengabdi di pondok, korban langsung menghampiri ruangan tersebut. Namun, setibanya di lokasi, korban justru disergap secara paksa. Leher korban dicekik dan mulutnya ditutup rapat agar tidak bisa berteriak lalu diperkosa.
Aksi bejat tersebut kembali terulang pada Januari 2026. Korban kembali datang ke kompleks ponpes setelah dihubungi untuk membantu menjaga anak-anak pelaku karena sang istri hendak melahirkan. Korban awalnya merasa lebih aman karena mengetahui terduga pelaku sedang berada di rumah sakit. Namun, GN tiba-tiba kembali ke pondok. Korban yang panik sempat mencoba melarikan diri, tetapi langkahnya dihalangi oleh pelaku yang langsung mengunci pintu kamar dan melakukan pemerkosaan untuk kedua kalinya. Akibat serangkaian peristiwa tersebut, korban saat ini tengah mengandung dengan usia kandungan 8 bulan.
Kuasa Hukum Korban, Gusti Rian Saputra mengatakan, perlawanan hukum untuk memperjuangkan keadilan bagi kliennya ini akan dibagi menjadi tiga lapis. Hal ini untuk memastikan supaya keadilan benar-benar tegak kepada korban.
"Kami ingin sampaikan teman-teman media, ini bukan soal pelaku saja, kami split menjadi tiga ya, silakan nanti pihak lawan akan siapkan strategi silakan. Satu, kami akan melawan pelaku, kedua, kami akan melawan oknum-oknum pengurus, dan yang ketiga, kami akan melawan lembaga atau institusinya atau korporasi. Karena dalam Undang-Undang KUHP yang baru kita, subjek hukum korporasi bisa dipidana, artinya yayasan yang termasuk dalam korporasi bisa dipidana," tegas Rian.(*)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.