Jakarta (ANTARA) - Pihak kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengeklaim tanah milik kliennya yang disita penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung dibeli sebelum tempus perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Massagus Farizi, di Jakarta, Kamis, menjelaskan pihaknya menerima kabar bahwa penyidik pada Senin (15/9) menyita tanah dan bangunan milik Febrie di Bandung.


"Itu memang atas nama beliau dan sudah masuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)," ujarnya.


Namun, menurutnya, tanah tersebut dibeli Febrie pada tahun 2013. Padahal, tempus perkara TPPU yang menjerat kliennya adalah 2018–2026.


"Tindak pidana yang disangkakan itu adalah 2018, tetapi barang ini telah dimiliki oleh beliau jauh hari sebelum tindak pidana itu, 2013. Itu kita sampaikan dengan bukti akta notaris pembeliannya," ucapnya.






Ia mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan surat kepada Kejaksaan Agung untuk mempertimbangkan dan mengevaluasi kembali penyitaan tanah tersebut.


Akan tetapi, dari sepengetahuan pihaknya, objek tersebut masih dalam penyitaan Kejaksaan Agung.



Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan bahwa 38 tanah senilai Rp846 miliar yang disita Tim 9 Kejaksaan Agung bukan sepenuhnya milik kliennya.


"Karena yang disebutkan oleh Kejaksaan adalah aset-aset yang disita tersebut 'dalam perkara'. Nah, perkara ini kan ada beberapa orang tersangkanya. Jadi, agar tidak bias, kami clear-kan sekali lagi, tidak benar 38 aset atau total Rp800-an miliar tersebut adalah milik Pak FA," katanya menegaskan.






Febrie Adriansyah disangkakan perkara dugaan tindak pencucian uang (TPPU) dan juga tindak pidana asalnya, yakni perkara dugaan korupsi dan TPPU oleh oknum penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.


Dalam proses penyidikan, Tim 9 Kejaksaan Agung menyita 38 objek tanah dan/atau bangunan terkait perkara dugaan TPPU.


Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan bahwa puluhan tanah tersebut ditaksir senilai Rp846 miliar. Akan tetapi, ia tidak mengungkap pemilik tanah-tanah tersebut.


Selain tanah, penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan serta sejumlah uang valuta asing yang sebelumnya diamankan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.


"Kemudian, dokumen-dokumen yang berasal dari Kortastipidkor dan Polda Metro sebanyak 1.150 lembar," imbuhnya.