TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mutasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) motor pindah daerah wajib dilakukan agar data kendaraan sesuai dengan domisili baru pemilik.
Proses ini membutuhkan dokumen lengkap seperti KTP, STNK, BPKB, kuitansi pembelian bermeterai untuk motor bekas, serta hasil cek fisik kendaraan.
Dengan berkas yang sudah siap, pemilik bisa mengajukan mutasi di Samsat asal untuk cabut berkas, lalu melanjutkan ke Samsat tujuan sesuai alamat baru.
Tahapan mutasi meliputi cek fisik kendaraan, cabut berkas di Samsat asal, cek fisik ulang di Samsat tujuan, pembayaran biaya PNBP dan pajak, hingga penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB baru.
Biaya resmi yang berlaku antara lain Rp150.000 untuk mutasi keluar, Rp100.000 untuk STNK baru, Rp225.000 untuk BPKB baru, dan Rp60.000 untuk TNKB baru, ditambah SWDKLLJ serta BBN-KB sesuai ketentuan daerah.
Dengan mengikuti prosedur ini, kendaraan akan tercatat sah di domisili baru dan terhindar dari masalah administrasi.
• Jangan Salah, Ini Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan dan Dokumen yang Wajib Dibawa
-KTP asli & fotokopi
-STNK asli & fotokopi
-BPKB asli & fotokopi
-Kuitansi bukti pembelian bermeterai (untuk motor bekas)
-Hasil cek fisik kendaraan (gesek nomor rangka & mesin)
-Datang ke Samsat asal untuk cek fisik kendaraan
-Ajukan cabut berkas (mutasi keluar) di Samsat asal
-Bawa berkas & kendaraan ke Samsat tujuan sesuai domisili baru
-Cek fisik ulang di Samsat tujuan
-Bayar biaya PNBP & pajak yang berlaku
-Terima STNK, BPKB, dan TNKB baru
• Aturan Baru Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Per 1 Mei 2026, Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
-Mutasi keluar (cabut berkas) = Rp150.000
-Penerbitan STNK baru = Rp100.000
-Penerbitan BPKB baru = Rp225.000
-Penerbitan TNKB (plat) baru = Rp60.000
-Plus SWDKLLJ dan BBN-KB sesuai ketentuan daerah tujuan
(*)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.