Pengalaman ini harus menjadi pengingat bagi kita bahwa niat bekerja di luar negeri harus ditempuh melalui jalur yang resmi...
Kuala Lumpur (ANTARA) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan 87 warga negara Indonesia (WNI) dari Johor, Malaysia, ke Indonesia melalui jalur laut, pada Jumat 2 Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan yang diterima di Kuala Lumpur, Senin, dalam pemulangan ini KJRI Johor Bahru bekerja sama dengan Depot Tahanan Imigresen (DTI) Pekan Nenas, di mana proses pemulangan ini dikawal langsung hingga titik keberangkatan di Terminal Feri Stulang Laut, Johor.
PMI yang dipulangkan terdiri atas 80 WNI/PMI berstatus deportan dan 7 WNI/PMI dari program repatriasi. Pemulangan dilakukan setelah seluruh WNI menyelesaikan kewajiban hukum mereka di wilayah Malaysia.
Sebagai bentuk pelindungan, KJRI Johor Bahru turut memfasilitasi pembiayaan tiket kepulangan bagi ke-87 WNI dan PMI tersebut.
Berdasarkan data profil kepulangan, para PMI yang dipulangkan mencakup 53 laki-laki, 30 perempuan, serta 4 anak-anak dalam rentang usia balita hingga remaja. Dalam proses pemulangan, KJRI Johor juga memberikan pendampingan khusus kepada satu orang PMI yang mengalami sakit stroke.
Seluruh WNI tersebut diberangkatkan melalui jalur laut menggunakan kapal Feri Pulo Rondo menuju Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau.
Ketua Satuan Tugas Perwakilan Pelindungan Terpadu (Satgas PPT) sekaligus Pelaksana Fungsi Konsuler 1 KJRI Johor Bahru, Debbi Oktarossa, berharap para WNI dapat segera berkumpul kembali dengan keluarga di tanah air, dalam keadaan selamat.
Dia juga menekankan pentingnya menjadikan peristiwa ini sebagai sebuah pelajaran berharga.
"Pengalaman ini harus menjadi pengingat bagi kita bahwa niat bekerja di luar negeri harus ditempuh melalui jalur yang resmi, aman, dan terjamin pelindungannya," ujar Debbi.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang merencanakan keberangkatan kerja ke luar negeri di masa mendatang agar selalu merujuk pada otoritas yang terpercaya, seperti Dinas Tenaga Kerja di tingkat Kabupaten/Kota, BP3MI Provinsi, maupun KemenP2MI, serta senantiasa mematuhi prosedur hukum yang berlaku demi keselamatan bersama.
Sebagai informasi, sejak Januari 2026, KJRI Johor Bahru terus memberikan bantuan hukum dan kekonsuleran dengan memfasilitasi proses deportasi sebanyak 4.561 WNI/PMI dan repatriasi sebanyak 182 WNI/PMI. Adapun mayoritas asal deportan berasal dari Provinsi Jawa Timur.