TRIBUNJATENG.COM, PATI – Polisi menetapkan 14 siswa sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang siswa di Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 1 Kabupaten Pati.

Dalam kasus itu, seorang siswa, D (16), mengalami luka pada bagian mulut dan pembengkakan di wajah. 

Ironisnya, dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan asrama sekolah tersebut bermula dari kesalahpahaman antara korban dan dua siswa lainnya. 

Namun, persoalan itu diduga berujung pada aksi pengeroyokan yang melibatkan 12 siswa lain. 

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, dugaan pengeroyokan terjadi, pada 29 September sekitar pukul 18.45 dan 20.30. 

Lokasi kejadian berada di SRT 1 Kabupaten Pati, Desa Tlogorejo, Kecamatan Tlogowungu, Pati. 

“Kalau untuk motif, kami sampaikan secara umum saja, jadi ada kesalahpahaman dari korban dan juga pelaku. (Salah paham dengan) hanya dua orang, namun yang lainnya ikut-ikutan,” kata Dika dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Selasa (13/10/2026). 

Akibat kejadian tersebut, korban D mengalami perdarahan pada bagian mulut dan pembengkakan di area wajah. 

Hingga Selasa (13/10/2026), korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Keluarga Sehat (KSH) Pati. 

Menurut Dika, kondisi fisik dan emosional korban belum memungkinkan penyidik untuk meminta keterangan secara langsung. 

“Kondisi fisik yang teramati pada korban adalah berdarah pada bagian mulut dan juga sudah dilakukan visum et repertum. Kondisi emosional korban masih belum kondusif, sehingga belum bisa dimintai keterangan untuk berkomunikasi setelah kejadian,” ujarnya. 

Polisi menerima laporan terkait kasus tersebut, pada 10 Oktober. 

Setelah itu, penyidik melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta peran masing-masing siswa yang diduga terlibat. 

Sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan meliputi guru, teman-teman korban dan para terduga pelaku, serta wali asrama. 

Tidak ditahan 

Dika menegaskan, hingga saat ini 14 siswa telah ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. 

Meski demikian, polisi belum melakukan penahanan karena para terduga pelaku masih berusia di bawah umur. 

“Saat ini yang sudah kami tetapkan ada 14 (pelaku). Saat ini tidak ada yang kita tahan mengingat terduga pelaku masih di bawah umur, ini masih anak berhadapan dengan hukum,” tegas dia. 

Penyidik masih mendalami peran setiap siswa dalam dugaan pengeroyokan tersebut. 

Polisi juga belum membeberkan secara terperinci bagaimana kekerasan berlangsung dan keterlibatan masing-masing anak dalam insiden itu. 

Penetapan status ABH tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan. 

Adapun pembuktian mengenai keterlibatan dan tanggung jawab masing-masing siswa masih harus dilakukan melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Dalam penanganan perkara ini, polisi menerapkan Pasal 80 ayat (2) subsider Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Berdasarkan pasal yang disangkakan tersebut, ancaman pidana penjara maksimal mencapai lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta, sesuai ketentuan yang berlaku. 

Oleh karena perkara ini melibatkan anak di bawah umur, proses penanganannya juga harus memperhatikan ketentuan khusus mengenai sistem peradilan pidana anak. 

Sebelumnya, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SRT 1 Kabupaten Pati, Fachrudin Dwi Saputro, menyatakan pihak sekolah telah menindaklanjuti dugaan kekerasan yang melibatkan sejumlah siswa tersebut. 

Fachrudin mengatakan, sekolah sempat menawarkan pemeriksaan medis pada malam kejadian. 

Namun, korban memilih beristirahat karena merasa kondisi tubuhnya kurang baik. 

Pemeriksaan dilakukan pada pagi hari. 

Berdasarkan informasi hasil pemeriksaan medis yang diterima pihak sekolah, kondisi korban secara umum dinyatakan baik. 

Pemeriksaan rontgen pada bagian dada dan rahang disebut tidak menunjukkan masalah. 

Meski demikian, korban masih membutuhkan penanganan dokter gigi. 

Salah satu giginya dilaporkan harus dicabut. 

“Dari hasil rontgen bagian dada itu tidak apa-apa, kemudian rahang juga tidak apa-apa. Hanya ada satu penanganan yang dirujuk ke dokter gigi, itu ada satu gigi yang harus dicabut,” jelas Fachrudin. 

Kini, polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara utuh dugaan pengeroyokan di lingkungan asrama SRT 1 Kabupaten Pati tersebut, termasuk peran 14 siswa yang telah ditetapkan sebagai ABH. (Mazka Hauzan Naufal)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.