TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900 ribu.
Bantuan ini menyasar 13,3 juta pekerja di seluruh Indonesia, termasuk Kalimantan Barat (Kalbar).
Untuk itu, calon penerima perlu mengetahui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang menjadi mitra resmi penyaluran bantuan pemerintah.
Informasi ini penting agar penerima dapat memastikan rekening yang digunakan sesuai dengan mekanisme pencairan yang telah ditetapkan.
Melalui jaringan bank Himbara, proses penyaluran BSU diharapkan dapat berlangsung lebih cepat dan tepat sasaran bagi pekerja yang memenuhi persyaratan.
Selain itu, penerima juga perlu memahami jalur pencairan alternatif yang disiapkan pemerintah apabila bantuan belum masuk ke rekening atau terdapat kendala pada data perbankan yang terdaftar.
Diketahui, bantuan ini akan cair pada tahap IV periode Oktober-Desember 2026.
• Penyebab BSU Kalbar 2026 Belum Masuk Rekening dan Cara Mengatasinya
Bank Himbara yang umumnya digunakan sebagai penyalur BSU kepada pekerja meliputi:
1. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
2. Bank Mandiri
3. Bank Negara Indonesia (BNI)
4. Bank Tabungan Negara (BTN)
Keempat bank anggota Himbara tersebut menjadi kanal utama penyaluran bantuan pemerintah kepada pekerja yang memenuhi syarat penerima BSU.
Selain melalui rekening bank Himbara, penyaluran BSU pada beberapa periode juga dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia bagi penerima yang belum memiliki rekening atau belum menerima bantuan melalui perbankan.
Berikut cara pencairan BSU melalui kantor Pos:
1. Unduh aplikasi Pospay
2. Periksa status penerima
3. Ikuti verifikasi jika dinyatakan sebagai penerima
4. Datang ke Kantor Pos sesuai petunjuk
Pemerintah belum secara resmi mengumumkan syarat pekerja yang mendapat BSU tahun 2026 ini, namun syarat penerima dapat mengacu pada BSU 2025 sebelumnya.
• BSU Rp900 Ribu 2026: Update Jadwal Pencairan dan Syarat Penerima Bansos Mulai Oktober-Desember 2026
Berikut syarat penerima BSU 2026:
a. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
b. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
c. Berstatus pekerja atau buruh penerima upah.
d. Memiliki gaji atau upah sesuai batas yang ditetapkan pemerintah.
e. Tidak sedang menerima bantuan sosial tertentu yang dikecualikan dalam aturan BSU.
f. Bekerja pada perusahaan yang terdaftar dan melaporkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
g. Memiliki rekening aktif atau memenuhi mekanisme penyaluran yang ditetapkan pemerintah.
Sebelum itu, pastikan pekerja menyiapkan dokumen berikut ini:
a. KTP atau NIK.
b. Nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan.
c. Nomor rekening bank (jika disalurkan melalui rekening).
d. Nomor telepon aktif.
e. Alamat email aktif.
- Kunjungi laman resmi BSU Kemnaker.
- Masuk atau buat akun jika belum memiliki akun.
- Lengkapi data diri seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
- Setelah login, sistem akan menampilkan status calon penerima BSU.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.