TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Realisasi anggaran Dinas Pertanahan Kota Makassar menjadi yang terendah dibandingkan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.
Hingga evaluasi terakhir, pada 12 Oktober lalu, serapan anggarannya baru mencapai 17,61 persen atau sekitar Rp7,2 miliar dari total pagu Rp41 miliar.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, menjelaskan rendahnya realisasi anggaran tersebut dipengaruhi sejumlah kendala dalam proses pengadaan lahan.
Menurutnya, pengadaan lahan membutuhkan koordinasi lintas instansi.
Selain itu, persoalan legalitas tanah kerap menjadi hambatan yang harus diselesaikan sebelum pembayaran dapat dilakukan.
“Banyak hal yang sebenarnya memerlukan sinergitas dan kolaborasi dengan instansi lainnya,” ujar Sri Sulsilawati di Balaikota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani, Kamis (22/10/2026).
Ia mengatakan, Dinas Pertanahan tidak dapat bekerja sendiri dalam menyelesaikan seluruh tahapan pengadaan tanah.
Sejumlah persoalan membutuhkan keterlibatan instansi vertikal maupun pihak lain yang berwenang.
Baca juga: 54 Aset Pemkot Makassar Disertipikatkan oleh Dinas Pertanahan Selama 2024
Sri menjelaskan, struktur anggaran dinasnya didominasi kegiatan pengadaan lahan.
Porsinya mencapai sekitar 60 persen dari keseluruhan anggaran, sehingga realisasi belanja sangat bergantung pada penyelesaian proses pembebasan tanah.
“Kalau kita lihat struktur penganggarannya di Dinas Pertanahan, sebenarnya paling mendominasi itu pengadaan lahan,” jelasnya.
Salah satu kegiatan yang memengaruhi realisasi anggaran ialah pengadaan lahan untuk pembangunan Jembatan Barombong.
Proses yang semula diperkirakan dapat berjalan cepat ternyata menghadapi persoalan legalitas.
Sri mengatakan, aspek legalitas menjadi perhatian utama karena berkaitan langsung dengan kepastian pihak yang berhak menerima pembayaran atas tanah tersebut.
“Kalau sudah aspek legalitas, tentunya kita harus hati-hati,” tegasnya.
Menurutnya, pembayaran tidak bisa dilakukan selama status hukum lahan belum jelas. Dinas Pertanahan harus memastikan prosesnya sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Ia menegaskan, percepatan serapan anggaran tidak boleh mengabaikan prosedur pengadaan tanah.
Pemerintah harus memastikan seluruh dokumen dan status kepemilikan lahan telah teridentifikasi dengan baik sebelum pembayaran dilakukan.(*)
“Jangan sampai legalitasnya belum teridentifikasi dengan baik, kita melakukan pembayaran, akhirnya kita bisa kena masalah hukum atau pidana,” ungkap Sri.
Dalam proses pengadaan tanah, persoalan kepemilikan dan gugatan antarpihak juga dapat memperlambat pembayaran.
Dinas Pertanahan harus menunggu penyelesaian perkara hingga terdapat kepastian hukum mengenai pihak yang berhak atas lahan tersebut.
“Rata-rata untuk pengadaan lahan yang menjadi kendala adalah dari sisi legalitasnya, kemudian masuk di peradilan untuk berproses,” kata Sri.
Ia menjelaskan, terdapat mekanisme konsinyasi dalam pengadaan tanah ketika terjadi sengketa atau gugatan.
Mekanisme tersebut memungkinkan proses pengadaan mengikuti ketentuan hukum tanpa mengabaikan hak pihak-pihak yang bersengketa.
Melalui mekanisme itu, kepastian penerima pembayaran tetap mengacu pada proses hukum yang berlaku.
Pihak yang dinyatakan berhak atas tanah berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap dapat menerima pembayaran sesuai ketentuan.
Sri menegaskan, Dinas Pertanahan tetap menjalankan seluruh kegiatan sesuai prosedur meskipun kondisi tersebut berdampak terhadap kecepatan realisasi anggaran.
Pihaknya tidak dapat memastikan anggaran pengadaan tanah terserap dalam waktu singkat apabila persoalan hukum belum selesai.
“Kami bekerja sesuai dengan proses, sesuai aturan yang berlaku, dan sesuai mekanisme,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Makassar Andi Zulkifly Nanda menyampaikan, Pemkot mendorong percepatan belanja agar program yang telah direncanakan bisa diselesaikan hingga Desember.
Eks Kepala Bappeda Makassar tersebut mengingatkan agar penerimaan daerah yang masuk pada akhir tahun diimbangi dengan realisasi belanja.
Jika tidak, anggaran berisiko menumpuk di kas daerah karena program tidak terlaksana sesuai rencana.
"Jangan sampai pendapatan kita yang begitu gencar masuk di akhir tahun, kemudian tidak diimbangi, tidak diikuti oleh realisasi belanja, yang ujung-ujungnya nanti uang kita akan menumpuk di kas," ujarnya.
Untuk mengidentifikasi hambatan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan evaluasi.
Evaluasi mencakup kemajuan pengadaan, kelancaran administrasi keuangan, hingga kesiapan pelaksanaan kegiatan.
Salah satu persoalan yang disorot ialah penyusunan matriks waktu kegiatan.
OPD diminta memastikan setiap tahapan memiliki jadwal yang realistis dan memungkinkan pekerjaan diselesaikan sebelum tutup tahun anggaran.
"Persoalannya yang mendasar, pertama sebenarnya terkait mengenai matriks waktunya yang dibuat. Kami minta matriks waktu yang tepat untuk bisa merealisasikan sampai dengan akhir tahun," jelasnya. (*)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.