TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Sekitar 150 pengusaha Tionghoa mengikuti dialog perpajakan yang digelar Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Sulawesi Selatan bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Hotel Claro Makassar, Kamis (22/10/2026).
Dialog tersebut membahas kebijakan relaksasi berupa pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi perpajakan berdasarkan KEP-239/PJ/2026. Kegiatan ini menjadi kesempatan bagi pelaku usaha untuk memahami ketentuan, persyaratan, dan mekanisme pemanfaatan fasilitas tersebut.
Ketua Umum PSMTI Pusat, Wilianto Tanta, mengatakan pemahaman terhadap aturan perpajakan penting bagi pengusaha untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
Menurutnya, perubahan kebijakan perpajakan perlu disertai informasi yang jelas agar pelaku usaha tidak salah memahami aturan dan penerapannya dalam kegiatan bisnis.
“Bagi dunia usaha, perpajakan bukan hanya persoalan kewajiban administrasi, tetapi juga merupakan bagian penting dari tata kelola perusahaan yang baik,” kata Wilianto dalam dialog tersebut.
Ia menilai pengusaha perlu memahami bukan hanya keberadaan aturan baru, tetapi juga penerapannya dalam kegiatan usaha sehari-hari, termasuk persiapan yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat.
Wilianto juga menekankan pentingnya komunikasi terbuka antara pemerintah dan dunia usaha untuk membangun kepercayaan serta menciptakan iklim usaha yang sehat.
Baca juga: PSMTI dan Forkita Bersatu Gelar Baksos di Bone, 500 Warga Antusias Periksa Kesehatan Gratis
Pemerintah diharapkan memberikan pelayanan dan penjelasan yang jelas kepada wajib pajak. Di sisi lain, pelaku usaha perlu menjalankan bisnis secara profesional, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Kepala Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Imanul Hakim, menjelaskan bahwa kebijakan relaksasi memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi hingga 100 persen untuk kondisi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi sekarang sanksi bisa dihapus 100 persen untuk beberapa hal tertentu,” katanya.
Menurut Imanul, kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak sekaligus mendorong penyelesaian persoalan perpajakan yang masih tertunda.
Ia menyebut sejumlah persoalan yang memerlukan tindak lanjut, di antaranya tunggakan pajak, pemeriksaan yang belum selesai, serta surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).
Imanul mendorong pengusaha berkonsultasi langsung dengan kantor pajak untuk mengetahui apakah kondisi yang mereka hadapi memenuhi persyaratan relaksasi, termasuk memahami prosedur dan batas waktu yang ditentukan.
Ia juga menyoroti fasilitas penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Imanul mengingatkan bahwa penghapusan sanksi tidak berlaku otomatis untuk seluruh jenis pelanggaran perpajakan. Pemanfaatannya tetap bergantung pada ruang lingkup kebijakan dan persyaratan yang ditetapkan.
Ketua Panitia Kegiatan, Saiman Sutanto, mengatakan sekitar 150 pengusaha mengikuti dialog secara langsung di Hotel Claro Makassar. Peserta lainnya mengikuti kegiatan melalui Zoom dari berbagai daerah di Indonesia.
“Kalau yang hadir di sini pengusaha ada sekitar 150 orang, dan lainnya itu via online,” kata Saiman.
Ia berharap kegiatan tersebut membantu para pengusaha memahami bentuk relaksasi perpajakan dan cara memanfaatkannya sesuai ketentuan.
“Jadi pengusaha bisa mengetahui relaksasinya itu seperti apa,” jelasnya.
Melalui dialog ini, PSMTI dan DJP diharapkan dapat memperkuat pemahaman pelaku usaha mengenai kebijakan perpajakan sekaligus mendorong penyelesaian kewajiban pajak melalui mekanisme yang tersedia.(*)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.