BONE, TRIBUN-TIMUR.COM – Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Bone menangkap seorang pria berinisial A (34).

Ia diduga melakukan penipuan dengan modus pemesanan bahan bangunan di Desa Timurung, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Terduga pelaku diamankan pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ananda Gunawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan dugaan penipuan yang terjadi pada Senin (12/10/2026).

Akibat kejadian itu, Toko Rasya mengalami kerugian sebesar Rp13.345.000.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp13.345.000,” kata Ananda.

Baca juga: Anak 14 Tahun Bawa Mobil L300 Tabrak Pemotor di Bone, Korban Meninggal Dunia

Kasus ini bermula ketika karyawan Toko Rasya, Asriadi, menerima pesanan bahan bangunan dari seseorang yang mengaku bernama Samsu melalui telepon pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 16.30 Wita.

Pesanan tersebut terdiri atas 120 batang besi 10 SNI, 30 batang besi ukuran 8 biasa, tujuh kilogram kawat beton, dan 15 batang kanal C 75.

Bahan bangunan itu disepakati untuk diantarkan ke Desa Timurung, Kecamatan Ajangale.

Pada Senin (12/10/2026), dua karyawan Toko Rasya, yakni Aswar dan Muh. Yusuf, mengantarkan pesanan tersebut ke lokasi yang telah ditentukan.

Keduanya kemudian menurunkan seluruh bahan bangunan di sebuah rumah berdasarkan petunjuk pemesan yang sebelumnya mengirimkan foto lokasi.

Sesuai kesepakatan, pembayaran akan dilakukan langsung di Toko Rasya. Namun, pembayaran tersebut tidak kunjung dilakukan.

Kecurigaan muncul ketika karyawan Toko Rasya melakukan pengecekan pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 07.00 Wita.

Bahan bangunan yang sebelumnya diturunkan di rumah tersebut ternyata sudah tidak ada di tempat.

Pihak Toko Rasya kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Ajangale untuk diproses secara hukum.

Berdasarkan laporan polisi LP/B/21/X/2026/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Ajangale/Polres Bone/Polda Sulawesi Selatan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

URC Satreskrim Polres Bone yang dipimpin Ipda Ad' Harianto Nugroho kemudian melakukan penindakan dengan dukungan URC Resmob Polda Sulawesi Selatan yang dipimpin IPTU Abdillah Makmur.

Terduga pelaku akhirnya diamankan di Desa Timurung pada Sabtu (24/10/2026) dini hari.

Dalam pemeriksaan awal, A disebut membenarkan keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan kasus itu sebagai barang bukti.

Saat ini, kasus tersebut masih diproses untuk penanganan hukum lebih lanjut.

 

 

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.