TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pilkel 2026 resmi berakhir dan perbekel baru sudah resmi dilantik, lantas ini nih daftar gaji dan tunjangan perbekel Badung tahun 2026.
Untuk seluruh perbekel di Kabupaten Badung, yang sudah resmi menjabat akan mendapatkan take home pay senilai Rp29.000.000, belum termasuk tunjangan.
Lantas, berapa pendapatan gaji dan tunjangan yang didapatkan oleh masing-masing perbekel di Bali?
Nah, berikut daftar lengkap penghasilan perbekel di Bali tahun 2026 sesuai dengan dasar hukum yang mengikat.
Baca juga: PHDI Pusat 2026-2031 Prioritaskan Rekonsiliasi, IB Putu Dunia Hadiri Mejaya-jaya di Besakih Bali
Kabupaten Badung
Penghasilan tetap: Rp1.500.000
Tunjangan: Rp27.500.000
Total: Rp29.000.000
Dasar hukum: Perbup 15 tahun 2017 & Perbup 29 tahun 2023
Kabupaten Karangasem
Penghasilan tetap: Rp 2.802.300
Tunjangan: Rp 1.500.000
Total: Rp4.302.300
Dasar hukum: Perbup 51 Tahun 2019
Baca juga: Kecelakaan di Jalan Singaraja-Seririt Bali, NMAX Tabrak Beat, Pengendara 68 Tahun Terluka
Kabupaten Tabanan
Penghasilan tetap: Rp 2.500.000
Tunjangan: Rp 1.000.000
Total: Rp3.500.000
Dasar hukum: Peraturan Bupati (PerBup) Kabupaten Tabanan nomor 1356 tahun 2023
Kabupaten Buleleng
Penghasilan tetap: Rp 2.426.640
Tunjangan: Rp 2.150.000
Total: Rp4.576.640
Dasar hukum: Perbup 69 Tahun 2015 & Perbup 7 Tahun 2023
Kabupaten Bangli
Penghasilan tetap: Rp 3.000.000
Tunjangan: Rp 2.900.000
Total: Rp5.900.000
Dasar hukum: Perbup 49 tahun 2023
Baca juga: Kasus Penari Rangda di Batam Tewas Tertusuk Keris Sempat Ditangani Polisi, Namun Keluarga Ikhlas
Kabupaten Klungkung
Penghasilan tetap: Rp 3.500.000
Tunjangan: Rp 2.500.000
Total: Rp6.000.000
Dasar hukum: Perbup 6 tahun 2025
Kabupaten Jembrana
Penghasilan tetap: Rp 3.370.000
Tunjangan: Rp 2.750.000
Total: Rp6.120.000
Dasar hukum: Peraturan Bupati Jembrana Nomor 56 tahun 2025
Kabupaten Gianyar
Penghasilan tetap: Rp 4.000.000
Tunjangan: Rp 7.500.000
Total: Rp11.500.000
Dasar hukum: Perbup 95 tahun 2015 & Perbup 46 tahun 2023
Kota Denpasar
Penghasilan tetap: Rp5.500.000
Tunjangan: Rp 8.700.000
Total: Rp14.200.000
Dasar hukum: Perwali Kota No. 54 tahun 2024
Komponen Tunjangan Perbekel Bali
1. Penghasilan Tetap (Siltap)
2. Tunjangan Jabatan
3. Tunjangan Beban Kerja (TBK)
3. Tambahan Penghasilan dari Pemprov Bali
4. Penerimaan Lainnya
Disclaimer:
Nominal yang tertera diatas belum termasuk tambahan penghasilan yang diberikan dari pemerintah Provinsi Bali.(*)
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.