TRIBUNNEWS.COM - Perseteruan antara Sarwendah dan mantan suaminya, Ruben Onsu, terkait gugatan wanprestasi masih bergulir.

Di tengah proses hukum tersebut, pihak Sarwendah mengaku telah memberikan usulan kepada pihak Ruben Onsu agar persoalan yang menjadi dasar gugatan dapat diselesaikan secara damai.

Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, mengatakan pihaknya membuka peluang untuk melakukan negosiasi dan diskusi guna mencari jalan keluar dari perkara tersebut.

Usulan itu disampaikan sebagai upaya agar kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan tanpa harus melanjutkan perselisihan melalui proses hukum.

"Kalau mau gugatan ini dicabut atau selesai secara damai, bisa dinegosiasikan, bisa didiskusikan."

"Artinya perkara selesai. Makanya kita memberikan usulan," ujar Jaenudin kepada awak media, dikutip Minggu (25/10/2026).

Ia menjelaskan, usulan tersebut telah disampaikan kepada pihak Ruben Onsu.

Namun, hingga saat ini, pihak Sarwendah masih menunggu tanggapan atas tawaran penyelesaian yang diajukan.

Jaenudin menyebut pihak Ruben, melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, masih menampung usulan tersebut untuk dipertimbangkan lebih lanjut.

"Ini pengharapan kita seperti ini. Gimana menurut lu? Kan belum dijawab. Masih ditampung sama Bang Minola," tuturnya.

Hubungan Ruben dan Sarwendah diketahui kian memanas.

Baca juga: Tak Hadiri Sidang Gugatan Sarwendah, Ruben Onsu Tetap Kekeh Tak Lakukan Wanprestasi

Berawal dari masalah anak hingga adanya gugatan hak asuh yang diajukan Ruben, kini malah muncul persoalan lain.

Kini permasalahan harta gana-gana juga turut menjadi sorotan di tengah konflik keduanya.

Sarwendah sebelumnya mempermasalahkan adanya keterlambatan pembayaran cicilan rumah oleh Ruben.

Hingga akhirnya Sarwendah mengajukan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena khawatir kehilangan aset rumah tersebut.

Beda Pendapat soal Pembayaran Cicilan

Sebelumnya, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkapkan bahwa kedua belah pihak masih memiliki pandangan berbeda mengenai pihak yang bertanggung jawab menyelesaikan cicilan rumah di bank.

Pihak Sarwendah disebut tetap berpendapat bahwa kewajiban pembayaran cicilan tersebut merupakan tanggung jawab Ruben Onsu.

Sementara itu, pihak Ruben berpandangan bahwa kewajiban menyelesaikan cicilan harus menjadi tanggung jawab kedua belah pihak hingga utang tersebut lunas, sesuai yang tertuang dalam Akta 39.

"Secara singkatnya, mereka tetap berpendapat bahwa yang memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk menyelesaikan cicilan di bank itu adalah tanggung jawab Ruben."

"Kami masih tetap berpendapat bahwa tanggung jawab itu adalah tanggung jawab para pihak hingga lunas," ungkap Minola kepada awak media.

Baca juga: Sarwendah Duga Ada Sejumlah Influencer yang Dapat Aliran Dana untuk Serang Dirinya

Dikatakan Minola, perbedaan pandangan tersebut masih menjadi salah satu persoalan yang dibahas dalam proses mediasi.

Ia menyebut, pihak Sarwendah mengusulkan agar pembayaran cicilan rumah dapat dilakukan oleh kliennya.

Namun, Ruben Onsu tetap diminta memberikan bentuk tanggung jawab atas kewajiban tersebut.

"Masih tetap ada dua perbedaan pendapat seperti ini. Nah, namun tadi singkatnya mereka mengusulkan boleh saja cicilan itu yang membayarkan adalah S, tapi tetap Ruben harus memberikan bentuk tanggung jawab," jelasnya.

Salah satu opsi yang disebutkan dalam pembahasan itu adalah penggunaan vila milik Ruben sebagai alat pembayaran untuk membantu menyicil utang di bank.

"Tanggung jawabnya itu apa? Misalnya memberikan vilanya sebagai alat bayar untuk menyicil utang di B*A. Jadi, pada poinnya sebenarnya Ruben juga yang bayar," terang Minola.

(Tribunnews.com/Ifan)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.