TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu mantan Jampidsus Febrie Adriansyah keberatan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun hal disampaikan tim kuasa hukum Febrie usai Hakim membacakan putusan sela atas kasus yang menjerat kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2026).

Dalam persidangan, kuasa hukum Febrie mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat keberatan kepada LPSK yang ditembuskan ke majelis hakim terkait pemberian perlindungan kepada Ferry Boboho.

"Setelah kami mencermati putusan sela yang telah dibacakan, kami hendak menyampaikan serta memberikan surat keberatan yang kami tujukan sebenarnya kepada LPSK. Namun ini kami tujukan sifatnya kepada majelis hakim hanya sebatas tembusan agar menjadi catatan dalam persidangan perkara a quo," ucap kuasa hukum Febrie.

Kuasa hukum menuturkan keberatan itu pihaknya sampaikan karena mereka menilai Ferry tidak layak diberi perlindungan atas perkara tersebut.

Menurut mereka Ferry tidak memenuhi syarat sebagai terlindung sebagaimana Pasal 49 ayat 2 UU Nomor 3 tahun 2026.

"Pada intinya Yang Mulia kami mau sampaikan kami keberatan terhadap saksi Ferry Yanto Hongkiriwang karena menurut hemat kami saksi ini tidak patut untuk dilindungi karena tidak memenuhi persyaratan Pasla 49 ayat 2 UU Nomor 3 tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," ucap kuasa hukum.

Alasan LPSK Memberikan Perlindungan

Sebelumnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberikan perlindungan terhadap pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho saksi di kasus TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menjelaskan, pemberian perlindungan terhadap Ferry itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026 lalu.

Selain itu dikatakan Susi bahwa dalam memutus permohonan tersebut, LPSK mempertimbangkan beberapa aspek antara lain kedudukan Ferry sebagai saksi, kepemilikan informasi, potensi ancaman, serta karakteristik dan keseriusan perkara.

"Saudara FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan. Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa, serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan," kata Susilaningtyas dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).

Lebih jauh Susilaningtyas membeberkan, pemberian perlindungan itu juga telah dilakukan berdasarkan sejumlah ketentuan yang berlaku.

Adapun ketentuan yang dimaksud Susi yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026, tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta ketentuan dalam Pasal 53 ayat (4) KUHAP.

Tak hanya itu Susilaningtyas menjelaskan bahwa pihaknya juga merujuk ketentuan lainnya dalam memutus permohonan tersebut yakni Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2026 mengenai persyaratan pemberian perlindungan berdasarkan penilaian LPSK.

Dan dalam penilaiannya, Susilaningtyas menuturkan, pihaknya menemukan bahwa Ferry dianggap memiliki informasi penting dalam perkara yang menyeret Febrie Adriansyah.

"Salah satu hasil penilaian LPSK adalah adanya informasi penting yang dimiliki FH terkait perkara Asabri-Jiwasraya. Informasi tersebut sebelumnya telah disampaikan FH kepada aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung," sebutnya.

Menurut Susi, informasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan LPSK karena keterangan seorang saksi dapat memiliki peran penting dalam membantu proses penegakan hukum.

Khususnya lanjut dia dalam perkara dengan karakteristik dan tingkat keseriusan seperti korupsi dan TPPU.

"LPSK berharap pemberian pelindungan tersebut dapat memastikan FH menjalankan perannya sebagai saksi secara aman sehingga proses pengungkapan perkara dapat berlangsung lancar dan semakin terang," ujarnya.

Adanya Potensi Ancaman Serius

Terkait alasan spesifik lainnya, Susilaningtyas menjelaskan bahwa pihaknya melihat adanya potensi ancaman serius terhadap Ferry Boboho dalam perkara ini.

Meski hingga kini ancaman nyata belum benar-benar terjadi, namun berdasarkan hasil penelaahan LPSK mempertimbangkan untuk tetap mengantisipasi hal tersebut demi menjaga keselamatan yang bersangkutan.

"Memang saat ini tidak ada ancaman secara nyata, tetapi potensinya ada,” jelasnya.

Febrie Didakwa TPPU dan Pemerasan

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mendakwa eks Jampidsus Febrie Adriansyah melakukan pemerasan terhadap Tan Kian sebesar Rp55 miliar bersama-sama dengan Nurman Herin, Don Ritto dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

Adapun hal itu disampaikan jaksa dalam surat dakwaannya di persidangan perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada Rabu (7/10/2026).

Selain Febrie Adriansyah, duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini Don Ritto dan Nurman Heri

Mulanya di persidangan jaksa menjelaskan Febrie Adriansyah, selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Pada jabatannya tersebut, Febrie bertugas melaksanakan persiapan perumusan kebijakan pelaksanaan dan pengendalian dalam pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan serta pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Dengan kewenangan tersebut Terdakwa dapat menentukan status hukum pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia," jelas jaksa di persidangan.

Lebih lanjut jaksa menyebutkan dalam perkara ini, Terdakwa Febrie Adriansyah telah mengenal Ferry Yanto Hongkiriwang sejak 2013-2015 saat Terdakwa menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur

Kedekatan tersebut berlangsung berkesinambungan, keduanya kerap bertemu di Restoran Gontran Cherrier Indonesia selanjutnya berubah nama menjadi Cafe de’Clan Signature, Jakarta Selatan.

Ferry Yanto disebut kerap berkumpul dengan Terdakwa, Don Ritto alias Idon, dan Nurman Herin. Kedekatan tersebut berlanjut dengan pertemuan mereka di kediaman Terdakwa dan Cafe de’Clan Signature.

Lebih lanjut jaksa menyebutkan pada awal 2020, saat Febrie menjadi Direktur Penyidikan sedang berlangsung penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang telah menetapkan Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

Tan Kian yang khawatir ikut terseret perkara Jiwasraya tersebut meminta Lucy Kweek memfasilitasi pertemuan dengan Ferry Yanto. Hal itu lantaran Ferry Yanto orang dekat Terdakwa Febrie Adriansyah

Kemudian terjadi pertemuan antara Tan Kian dengan Fery Yanto di Pacific Place, Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan tersebut, Ferry disebut menakut-nakuti Tan Kian dengan kemungkinan menjadi tersangka, sebelum kemudian meminta sejumlah uang.

"Koko bisa jadi tersangka," ucap jaksa menirukan perkataan Fery kepada Tan Kian.

"Jangan dijadikan tersangka dong, kan saya tidak ada hubungannya dengan perkara Asabri atau Jiwasraya," imbuh jaksa menirukan jawaban Tan Kian.

Lebih lanjut jaksa menyenutkan Fery Yanto meminta uang Rp55 miliar. Karena merasa takut, Tan Kian akhirnya menyanggupi permintaan tersebut

"Bahwa selanjutnya Ferry Yanto Hongkiriwang bertemu dengan Terdakwa di rumah duka di Grogol pada saat melayat meninggalnya mertua Terdakwa dan melaporkan bahwa Tan Kian ketakutan akan ditetapkan sebagai tersangka dan menyanggupi akan memberikan uang sebesar Rp50 miliar," lanjut jaksa

Ferry Yanto Hongkiriwang kemudian disebut menerima uang dari Tan Kian dalam tiga tahap sebesar SGD5 juta atau sekitar Rp55 miliar di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta Selatan

Uang tersebut kemudian dilaporkan kepada Terdakwa Febrie Adriansyah yang meminta agar uang itu didinginkan sebelum memerintahkan Ferry menyerahkannya kepada Nurman Herin di kawasan Cipete, Jakarta Selatan

"Dinginkan saja dulu," ucap jaksa menirukan perkataan Terdakwa Febrie Adriansyah

Atas perintah Terdakwa, Nurman Herin menemui Fery Yanto dan menerima uang lalu menyimpannya di kantor PT Koin Money Changer, Jakarta Selatan

Beberapa hari kemudian, Ferry melaporkan kepada Terdakwa Febrie Adriansyah bahwa uang telah diterima, lalu Nurman juga menyerahkan sekitar Rp50 miliar dalam dolar Singapura bersumber dari Tan Kian kepada Terdakwa Febrie Adriansyah di kediamannya

Atas perbuatannya tersebut, Terdakwa Febrie Adriansyah didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga mendakwa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 346 miliar dan USD 440.990.

Dalam surat dakwaan nya, Jaksa menyatakan bahwa Febrie melakukan TPPU bersama tiga orang lainnya, yakni Don Ritto, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho sejak tahun 2020 hingga 2026.

Kata Jaksa bahwa penerimaan uang Febrie dari sejumlah pihak terdiri dari mata uang rupiah senilai Rp 346 miliar dan USD 440.990 atau setara Rp 7,8 miliar.

"Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp346.743.821.282,00 dan USD440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut, Terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," kata Jaksa di ruang sidang.

Jaksa menyebut bahwa uang-uang tersebut diterima Febrie dkk diduga berkaitan dengan sejumlah perkara yang selama ini dia tangani ketika menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus maupun Jampidsus Kejaksaan Agung.

Jaksa kemudian membeberkan, bahwa pada tahun 2020, Febrie yang menjabat sebagai Direktur Penyidikan bersama Don Ritto dan Alberthus Johanes mendirikan kantor hukum. 

Febrie dan dua rekannya itu kembali mendirikan kantor hukum pada tahun 2022 atau saat Febrie menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Jaksa menyebut Febrie bersama Don Ritto menggunakan dua kantor hukum itu untuk menerima uang dari berbagai pihak yang khawatir atas status hukum dalam kasus korupsi yang ditangani Febrie di Kejagung. 

Selain itu, Jaksa mengatakan Febrie bersama Ferry juga menggunakan kantor hukum lain untuk menerima uang dari pihak yang terkait tindak pidana korupsi.

Febrie disebut menerima uang secara rutin dan bertahap dari para pihak terkait kasus yang ditanganinya. Selain uang, kata jaksa, Febrie juga menerima aset lainnya.

"Bahwa seluruh penerimaan uang, saham, tanah dan/atau bangunan tersebut terkait dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan jabatan Terdakwa selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, maupun selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus," ujar jaksa.

Jika ditotal jaksa menyebut uang yang diterima Febrie mencapai Rp346 miliar dan USD 440 ribu. Febrie bersama orang kepercayaannya kemudian menyamarkan uang itu dengan berbagai cara.

"Terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," jelas jaksa.

Jaksa mengatakan uang itu disamarkan dengan cara menempatkan di berbagai rekening, membeli properti, menukar ke valuta asing, hingga membeli emas. 

Atas perbuatannya, Jaksa pun kemudian mendakwa Febrie dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

 

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.