TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial AS (24), asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, diduga menipu warga dengan menggalang sumbangan untuk pembelian perlengkapan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Dengan membawa proposal dan menggunakan nama organisasi Barisan Pemadam Kebakaran (BPK), AS diduga mengumpulkan uang sekitar Rp 8 juta untuk kepentingan pribadi.
AS diamankan oleh polisi setelah warga mencurigai aktivitasnya saat meminta sumbangan ke sejumlah toko.
Polisi menduga pria tersebut bukan anggota organisasi BPK yang namanya digunakan dalam proposal penggalangan dana.
Baca juga: Ketika Bobon Santoso Menangis dan Memasak untuk Warga Terdampak Karhutla: Sulit Bernapas
Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi mengenai seorang pria yang berkeliling membawa proposal dan meminta sumbangan kepada masyarakat serta pemilik toko.
“Pelaku disebut meminta bantuan berupa uang untuk pembelian perlengkapan pemadaman karhutla,” kata Iyudi, Minggu (25/10/2026).
Peristiwa tersebut diketahui terjadi di kawasan Jalan Dr. Murjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Menurut Iyudi, nama BPK yang digunakan AS memiliki kemiripan dengan salah satu organisasi pemadam kebakaran di Palangka Raya. Polisi kemudian memeriksa identitas AS dan organisasi yang tercantum dalam proposal tersebut.
Hasil pengecekan awal menunjukkan AS bukan anggota BPK yang dimaksud.
Aktivitas AS kembali terungkap ketika ia mendatangi sebuah toko untuk meminta sumbangan. Sejumlah warga yang mengetahui kegiatan tersebut mendatangi AS dan mempertanyakan identitas serta tujuan penggalangan dana yang dilakukannya.
Situasi sempat memanas hingga AS menjadi sasaran amukan warga. Personel kepolisian kemudian mengamankannya untuk mencegah tindakan lebih lanjut.
AS dibawa ke Polsek Pahandut untuk menjalani pemeriksaan dan pengecekan kesehatan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga AS telah melakukan penggalangan dana tersebut selama sekitar tiga minggu.
Dalam menjalankan aksinya, ia membawa proposal, stempel, dan kuitansi yang seolah-olah berkaitan dengan kegiatan BPK.
Dari aktivitas tersebut, AS diduga mengumpulkan uang sekitar Rp 8 juta dari masyarakat dan sejumlah toko. Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu stempel BPK YSR, satu buku kuitansi, satu pulpen, dan satu unit sepeda motor Honda Revo.
AS kini menjalani proses hukum di Polsek Pahandut. Ia disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP tentang penipuan, sesuai hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Baca juga: Kantongi Rp 8 Juta dari Penipuan Galang Dana Sumbangan Karhutla, Pria Banjarmasin Ditangkap Polisi
Iyudi meminta masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian dan tidak melakukan tindakan sendiri terhadap orang yang dicurigai melakukan pelanggaran hukum.
“Apabila menemukan adanya dugaan tindak pidana agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian. Biarkan kepolisian melakukan pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar memeriksa identitas pihak yang menggalang dana atas nama organisasi atau kelompok sosial.
“Pastikan terlebih dahulu identitas, organisasi, tujuan penggalangan dana dan pihak yang bertanggung jawab. Apabila menemukan kegiatan pengumpulan dana yang mencurigakan, segera koordinasikan dengan pihak terkait atau kepolisian,” pungkasnya.
Contact to : xlf550402@gmail.com
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.