Kasus Pembacokan di Simeulue Berakhir Damai, Terduga Pelaku Dikembalikan ke Keluarga

SERAMBINEWS.COM, SIMEULUE – Kasus dugaan pembacokan yang terjadi di Desa Labuhan Bakti, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, Aceh, berujung pada penyelesaian secara kekeluargaan setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simeulue mengembalikan terduga pelaku berinisial N (34) kepada pihak keluarga dan kepala desa setempat, Sabtu (24/10/2026).

Pengembalian tersebut dilakukan setelah adanya surat kesepakatan penyelesaian perkara antara terduga pelaku dan korban, Supriadin (29), yang sama-sama merupakan warga Desa Labuhan Bakti.

Berdasarkan informasi kepolisian, Supriadin yang berprofesi sebagai nelayan memilih tidak membuat laporan polisi terkait peristiwa pembacokan yang dialaminya.

Korban dan terduga pelaku sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan tertanggal 24 Oktober 2026.

Sebelumnya, peristiwa dugaan pembacokan itu terjadi pada Sabtu (24/10/2026), sekitar pukul 08.30 WIB.

Insiden bermula ketika korban mendatangi rumah N dengan maksud meminjam sepeda motor.

Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh istri N hingga terjadi perselisihan.

Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada polisi, N mengaku sempat dipukul pada bagian kepala sebelum mengambil sebilah parang dari dapur dan diduga menyerang korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan mendapatkan penanganan medis.

Setelah peristiwa itu, N mendatangi Polsek Teupah Selatan untuk melaporkan kejadian sekaligus menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

Polisi kemudian melakukan penanganan awal, termasuk mengamankan barang bukti berupa sebilah parang.

Dalam perkembangan terbaru, kedua belah pihak memilih menempuh penyelesaian secara damai.

Kapolres Simeulue AKBP Hendry Ferdinand Kenedy SH SIK MIK melalui Kasat Reskrim Polres Simeulue IPTU Agus Maulizar SH MH CPM menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kepolisian mengingatkan bahwa penyelesaian perselisihan secara musyawarah harus tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kedepankan penyelesaian permasalahan secara damai dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Polres Simeulue juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan pribadi maupun konflik antarsesama warga.

Masyarakat diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau situasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.